Dalam interupsinya, Fahri menilai Menkum HAM tak berani mengusulkan
pengaturan penyadapan dalam peraturan perundangan. Fahri ‘protes’ soal
penyadapan saat berbicara mengomentari RUU Ormas.
“Di negara kita ini aturan penyadapan tidak ada, aturan penyadapan
direduksi SOP-SOP sehingga gampang orang disadap, dan muncul di
persidangan,” ujarnya dalam interupsinya di rapat paripurna DPR,
Senayan, Selasa (25/6/2013).
Fahri menilai Menkumham sengaja membiarkan penyadapan tanpa aturan hukum yang dapat mengancam kebebasan individual.
“Seharusnya presiden membuat Perpu hri ini juga. Tapi karena mau
ikut-ikut kampanye pemberantasan korupsi Menkuham diam saja,” ujarnya.[detik]