Inilah Pengaduan Mambang Mit tentang Achmad-Masrul ke KPU
By: Abul Ezz
Rabu, 26 Juni 2013
0
Selasa (25/6/13), pengacara Mambang Mit, Muskaldi Indra mengatakan pengaduan dilayangkannya sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2013 yang diperolehnya dari Mambang Mit. Dalam pengaduannya, Muskaldi menyampaikan enam point seperti dilansir GOriau.com, yaitu:
1. Bahwa klien kami dahulunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2010 - 2015. Dan telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat pada tanggal 28 Mei 2013.
2. Bahwa dalam rangka helat pemilihan gubernur Riau periode 2013 - 2018 yang saat ini dalam tahapan pengajuan bakal calon gubenur dari partai-partai politik, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 17/kpts/KPU-Prov004/2013 tanggal 13 Januari 2013, salah satu syarat bakal pasangan calon harus diajukan oleh partai politik berdasarkan surat keputusan partai politik yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya, harus ditandatangani asli dan dibubuhkan cap basah.
3. Bahwa klien selaku ketua defenitif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, tidak pernah mengetahui atau menandatangani surat keputusan dukungan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2013 - 2018 atas nama Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau, yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sebagai salah satu syarat helat pemilihan Gubernur Riau 2013 - 2018.
4. Bahwa dalam pelaksanaannya dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau telah atau ada mengajukan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau No 019/SK/DPD_PD Riau/V/2013 tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau periode 2013 - 2018 tangga 27 Mei 2013 dimana klien kami selaku ketua tidak pernah mengetahui sebelumnya dan tidak pernah menandatangani Surat Keputusan tersebut diatas sesuai jabatan klien kami selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
5. Bahwa dengan tidak ditandatanganinya surat keputusan tersebut diatas, diduga surat keputusan tersebut adalah palsu yang terindikasi memalsukan tandatangan klien kami selalu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau maka untuk tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari, mohon kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tidak menggunakan surat tersebut sebagai salah satu syarat yang sah dalam menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 - 2018.
6. Bahwa apabila laporan / pengaduan klien kami tidak diindahkan maka secara terpaksa kami akan melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.
Menurut Muskaldi Indra, selain menyampaikan laporan ke KPU, pihaknya juga telah menyampaikan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.[siaksatu]
DPD PKS Siak - Download Android App