Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Fakta Persidangan, Jaksa Buat Surat Dakwaan Ngawur dan Asal-Asalan

Fakta Persidangan, Jaksa Buat Surat Dakwaan Ngawur dan Asal-Asalan


By: Abul Ezz Selasa, 25 Juni 2013 0

lhi dikriminalisasi

pkssiak.org, Jakarta - Penasehat Hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.Menurut Paru, Jaksa KPK yang selama ini dikatakan banyak pihak dapat dipercaya, namun faktanya tidak demikian. Pasalnya, dalam membuat surat dakwaan saja, terang Paru, Jaksa terkesan asal-asalan. Padahal, ungkapnya, di dalam dakwaan itu ada penentuan nasib seseorang.

"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan. Ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal di surat dakwaan itu pokok perkara yang disidangkan untuk mencari

kebenaran materil," kata Zainuddin Paru saat ditanyai tanggapannya ihwal dakwaan jaksa KPK, Selasa (25/6/2013).

Lebih jauh, Paru juga mempertanyakan pernyataan komisioner KPK, yang menyebutkan bila Jaksa KPK selama ini bertindak secara profesional. Menurut dia, hal itu adalah kebohongan, karena yang terungkap yakni yang sebaliknya.

"Faktanya? Surat dakwaan kok bisa direnvoi 27 kali dalam persidangan. Padahal di sana bergantung nasib seseorang terdakwa yang didakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," sergah Paru.

Karena itu, tim Penasehat Hukum, sambung Paru, rencananya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.

"Insya Allah pekan depan kami mengajukan eksepsi," tegas Paru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan komentar atas hal tersebut. (tribunnews/SN)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar