Fakta Persidangan, Jaksa Buat Surat Dakwaan Ngawur dan Asal-Asalan
By: Abul Ezz
Selasa, 25 Juni 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Penasehat Hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru kecewa
dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap kliennya.Menurut
Paru, Jaksa KPK yang selama ini dikatakan banyak pihak dapat dipercaya,
namun faktanya tidak demikian. Pasalnya, dalam membuat surat dakwaan
saja, terang Paru, Jaksa terkesan asal-asalan. Padahal, ungkapnya, di
dalam dakwaan itu ada penentuan nasib seseorang.
"Coba
anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat
dakwaan ngawur dan asal-asalan. Ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat
dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal di surat dakwaan itu pokok perkara
yang disidangkan untuk mencari
kebenaran materil," kata Zainuddin Paru saat ditanyai tanggapannya ihwal dakwaan jaksa KPK, Selasa (25/6/2013).
Lebih
jauh, Paru juga mempertanyakan pernyataan komisioner KPK, yang
menyebutkan bila Jaksa KPK selama ini bertindak secara profesional.
Menurut dia, hal itu adalah kebohongan, karena yang terungkap yakni yang
sebaliknya.
"Faktanya?
Surat dakwaan kok bisa direnvoi 27 kali dalam persidangan. Padahal di
sana bergantung nasib seseorang terdakwa yang didakwa secara emosional,
terburu-buru dan tidak akurat," sergah Paru.
Karena itu, tim Penasehat Hukum, sambung Paru, rencananya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
"Insya Allah pekan depan kami mengajukan eksepsi," tegas Paru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan komentar atas hal tersebut. (tribunnews/SN)
DPD PKS Siak - Download Android App