pkssiak.org, Jakarta - Anggota Komisi Hukum (III) DPR Fahri Hamzah nampak kesal ketika
disarankan untuk kembali memperlajari Undang-Undang Tipikor, dan UU KPK
soal penyadapan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap bersikukuh bahwa
tidak ada aturan yang menyebutkan, KPK bisa menyadap tanpa persetujuan
pengadilan.
Menurut Fahri, UU KPK yang menyebut bahwa KPK boleh melakukan
penyadapan tanpa harus melalui ijin pengadilan adalah cacat hukum.
Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan Undang-Undang, atau
minimal, kata dia, harus ada peraturan perundangan untuk mengatur
penyadapan.
Dia pun mencontohkan, pada kasus Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana, kata Fahri, sebagian pasal di
batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menyalahi
konstitusi.
“Judicial Review membatalkan sebagian pasal dari Undang-Undang ITE,
karena Undang-Undang itu ingin mengatur aturan mengenai penyadapan dalam
peraturan pemerintah, dibatalkan karena ketentuan penyadapan harus
berdasarkan aturan selevel Undang-Undang jadi minimal Perpu, dengan
identifikasi ada kedaruratan,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR Senayan,
Selasa (25/6).
Karena itu, dia ngotot bahwa dalam Standar Operation Procedur (SOP)
KPK yang mengatur tentang penyadapan tanpa harus izin pengadilan adalah
tidak berdasar dan harus dihentikan demi hukum. Dia menambahkan, SOP
harus sesuai dengan KUHAP dan dalam KUHAP, penyadapan harus izin
pengadilan.
“Cuma Menteri Hukum dan HAM ini enggak ada kerjaan, dia enggak ngerti
persoalan, sekarang kalau pasal tentang Rencana Peraturan Pemerintah
atau pasal RPP dibatalkan oleh MK karena dia di bawah UU. Kok bisa kita
membiarkan adanya SOP-SOP, sekarang oke kalau ada SOP maka ketentuannya
tidak boleh menyimpang dari apa yang ada di dalam KUHAP, di dalam KUHAP
menyatakan, bahwa penyadapan harus ijin pengadilan,” tegas dia.
Terkait dengan saran Menkumham yang meminta agar Fahri melakukan uji
materi ke MK soal penyadapan KPK yang dia sebut melanggar konstitusi.
Dia pun enggan untuk melakukan hal itu karena tidak ada dasar hukum yang
mengatur tentang SOP KPK.
“Apa yang mau diuji materi? Orang aturannya enggak ada, itulah
alpanya kementrian hukum dan HAM. Ada aturan dan tidak ada aturan, ini
tidak ada aturan,” pungkas Fahri.[seruu]