Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Sabtu, 08 Juni 2013

Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK: Beda itu Biasa di Negara Demokrasi, Demokrat Juga Pernah Beda dengan Koalisi

pkssiak.org, Jakarta - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan PKS menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi adalah hal biasa dalam negara demokrasi . Penolakan serupa juga pernah dilakukan oleh partai-partai koalisi lainnya termasuk Partai Demokrat.
“Dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, penolakan anggota koalisi atas kebijakan pimpinan koalisi adalah hal yang biasa dilakukan.Penolakan bukan hanya dilakukan oleh PKS sendiri, tapi juga oleh PAN, PPP, Partai Golkar,” ujar Ronald, Jumat (7/6).
Perbedaan sikap sendirian yang ditunjukkan oleh PKS seperti pada isu kenaikan harga BBM ini menurutnya juga pernah dilakukan oleh PD.”Ketika angket pajak, meski PD yang pertama kali melucurkan dilakukannya angket tersebut, semua partai lain bahkan setuju dilakukan. PD yang justru pada awalnya menggulirkan justru berdiri sendirian dengan PKB. Bahkan Partai Gerindra justru berada dibelakang PD padahal bukan anggota koalisi,” tambahnya.
Contoh lain seperti dalam pembahasan RUU Ormas di mana fraksi-fraksi anggota koalisi juga berbeda pendapat.”Di sini pilihan PKS juga berbeda dengan pilihan anggota koalisi lainnya. PAN juga berbeda ketika meminta penundaan penyelesaian RUU ini.Keberadaan koalisi pada akhirnya tergantung pada interest masing-masing anggota. “Jadi pintar-pintarnya saja lah memainkan isu politiknya selama masalah hukum atau prosedurnya tidak dilanggar,” jelasnya.
Ronald menilai keberadaan koalisi saat ini justru telah menyandera lebih awal proses demokrasi di Indonesia. Koalisi menurutnya merusak independensi parlemen yang harusnya bebas. “Anggota DPR itu harusnya bebas, tapi tersandera oleh fraksi dan fraksi juga seperti tersandera oleh koalisi. Secara aturan hukum penolakan PKS juga biasa saja karena dalam pembahasan RUU APBN boleh saja pro dan kontra.Tentu ada pilihan dan konsekuensinya.Sekarang tinggal pimpinan koalisi saja yang memutuskan.Secara politik PKS boleh saja didesak, tapi secara hukum prosedural tidak,” pungkasnya. (prihandoko/pkn/kabarpks)
0 Comments
Tweets
Komentar