Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK: Beda itu Biasa di Negara Demokrasi, Demokrat Juga Pernah Beda dengan Koalisi
By: Abul Ezz
Sabtu, 08 Juni 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan PKS menolak kebijakan pemerintah
menaikan harga BBM bersubsidi adalah hal biasa dalam negara demokrasi .
Penolakan serupa juga pernah dilakukan oleh partai-partai koalisi
lainnya termasuk Partai Demokrat.
“Dalam konteks
demokrasi Indonesia saat ini, penolakan anggota koalisi atas kebijakan
pimpinan koalisi adalah hal yang biasa dilakukan.Penolakan bukan hanya
dilakukan oleh PKS sendiri, tapi juga oleh PAN, PPP, Partai Golkar,”
ujar Ronald, Jumat (7/6).
Perbedaan sikap
sendirian yang ditunjukkan oleh PKS seperti pada isu kenaikan harga BBM
ini menurutnya juga pernah dilakukan oleh PD.”Ketika angket pajak, meski
PD yang pertama kali melucurkan dilakukannya angket tersebut, semua
partai lain bahkan setuju dilakukan. PD yang justru pada awalnya
menggulirkan justru berdiri sendirian dengan PKB. Bahkan Partai Gerindra
justru berada dibelakang PD padahal bukan anggota koalisi,” tambahnya.
Contoh lain seperti
dalam pembahasan RUU Ormas di mana fraksi-fraksi anggota koalisi juga
berbeda pendapat.”Di sini pilihan PKS juga berbeda dengan pilihan
anggota koalisi lainnya. PAN juga berbeda ketika meminta penundaan
penyelesaian RUU ini.Keberadaan koalisi pada akhirnya tergantung pada
interest masing-masing anggota. “Jadi pintar-pintarnya saja lah
memainkan isu politiknya selama masalah hukum atau prosedurnya tidak
dilanggar,” jelasnya.
Ronald menilai
keberadaan koalisi saat ini justru telah menyandera lebih awal proses
demokrasi di Indonesia. Koalisi menurutnya merusak independensi parlemen
yang harusnya bebas. “Anggota DPR itu harusnya bebas, tapi tersandera
oleh fraksi dan fraksi juga seperti tersandera oleh koalisi. Secara
aturan hukum penolakan PKS juga biasa saja karena dalam pembahasan RUU
APBN boleh saja pro dan kontra.Tentu ada pilihan dan
konsekuensinya.Sekarang tinggal pimpinan koalisi saja yang
memutuskan.Secara politik PKS boleh saja didesak, tapi secara hukum
prosedural tidak,” pungkasnya. (prihandoko/pkn/kabarpks)
DPD PKS Siak - Download Android App