Cegah Kebocoran Rahasia Negara, Lemsaneg Perlu Tera Alat Sadap
By: Abul Ezz
Jumat, 28 Juni 2013
0
Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya diskursus soal penyadapan belakangan ini. “Alat sadap, apalagi yang berasal dari bantuan asing harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Budiyanto, Jumat (28/6) di Jakarta.
Menurut Budiyanto, validasi atau tera oleh LSN tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara.
“Jadi ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga ada unsur keamanan nasional di dalamnya,” imbuh master bidang nuklir lulusan Tokyo International University ini.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, pada era sebelum reformasi alat sadap yang akan dipakai ditera terlebih dahulu. Namun sekarang hal itu tidak dilakukan lagi, sehingga rawan terjadi kebocoran rahasia negara ke pihak lain.
Sinkronisasi
Budiyanto juga memandang perlunya
sinkronisasi aturan soal penyadapan. Saat ini aturan tentang penyadapan
tersebar dalam sejumlah aturan perundang-undangan. Ini mengadung kelemahan,
karena satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain.
Ia mencontohkan, prosedur penyadapan yang diatur dalam UU
Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. KPK memiliki standard operations procedure (SOP) sendiri,
yang berbeda dengan lembaga lainnya.
“Itu baru satu contoh. Padahal banyak aturan
perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan,” ujarnya.
Karena itu ia melihat sinkronisasi aturan soal penyadapan ini perlu segera dilakukan agar tidak tidak terjadi benturan antara satu aturan dengan aturan lainnya. “Kalau perlu buat UU khusus soal penyadapan,” usul anggota Fraksi PKS DPR dari Dapil Jawa Timur V.
DPD PKS Siak - Download Android App