Katanya, KPK Berani Ungkap Keterlibatan Wapres dalam Kasus Century
By: Abul Ezz
Minggu, 30 Juni 2013
0
K
pkssiak.org, - Penggeledahan
yang dilakukan KPK selama 20 jam di Bank Indonesia dalam kasus Century
ternyata salah satunya untuk mengungkapkan peran mantan Gubernur BI
Boediono, yang kini menjabat wakil presiden. Bukti yang didapat dari
penggeledahan itu akan dikonfrontir dengan tersangka kasus Century Budi
Mulya untuk mengungkap keterlibatan Boediono.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad disela mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (27/6). Dia mengatakan dari penggeledahan itu KPK banyak mendapatkan bukti yang diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus Century. “Insya Allah bukti yang kami dapat itu bisa membuka tabir kasus Century secara keseluruhan,” papar pria asal Makassar ini.
Menurut dia, dari dokumen-dokumen yang disita akan dapat disimpulkan aktor intelektual dalam kasus ini. “Dokumen yang kami sita itu akan dikonfrontir dengan tersangka Budi Mulya,” paparnya. Dari sinkronisasi itulah bisa diketahui di mana saja peran atau keterlibtan Gubernur BI saat itu, Boediono.
Selain untuk mengetahui peran gubernur BI dalam pengambilan keputusan bailout Century, KPK juga berencana mengembangkan kasus lain dari bukti-bukti yang disita dari penggeledahan selama 20 jam kemarin. Samad sendiri menjamin kasus bailout Bank Century akan sampai ke pengadilan sebelum pemilu 2014. “Insya Allah tahun ini sudah bisa kami bawa ke pengadilan,” terangnya.
Dalam rapat dengan pendapat kemudian, sejumlah anggota dewan mempertanyakan kenapa baru dilakukan penggeledahan. Padahal kasus itu telah berjalan hampir lima tahun. Menanggapi hal itu Samad, mengatakan penggeledahan itu tidak terlambat.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan penting dari sejumlah pejabat BI yang termasuk saksi kunci. “Pejabat-pejabat itu kan ada di luar negeri. Nah setelah kami memeriksa mereka baru ada petunjuk tentang data apa saja yang perlu kami amankan,” terang pria 46 tahun itu.
Dalam rapat dengar pendapat kemarin, Komisi III memang banyak mempertanyakan perkembangan kasus-kasus besar. Sejumlah politisi menilai KPK belakangan cenderung menyelesaikan lebih dulu kasus-kasus kecil di daerah tapi kurang bergerak cepat terhadap kasus besar. Salah satu kasus yang banyak dibahas salah satunya memang Century.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa siang hingga Rabu pagi, sebanyak 45 penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan Bank Indonesia. Informasinya salah satu bukti yang diamankan KPK dalam penggeledahan itu ialah buku besar BI yang berisi catatan transaksi aliran dana terkait pemberian dana talangan ke Bank Century.
Terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi S.P merinci kalau penggeledahan yang dilakukan di 6 ruangan BI itu menghasilkan 20 kardus dokumen. Dia menyebut dokumen-dokumen itu berkaitan dengan tersangka Budi Mulya.”Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP,” jelasnya seperti dirilis Fajar.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelitian untuk memvalidasi semua dokumen yang sudah disita. Senada dengan Samad, Johan juga menyebut kalau penggeledahan tidak terlambat. Alasannya, pemeriksaan saksi-saksi baru memunculkan fakta yang disimpulkan perlu dilakukannya penggeledahan.
“Ada 38 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, baik di KPK maupun di luar. Di ruangan itu masih ada jejak tersangka,” jelas Johan. Saat disindir apakah semua itu spesifik untuk mencari jejak Boediono, dia menjawab diplomatis. Johan mengaku tak tahu pasti karena data masih divalidasi. [bugisposonline/suaranews]
Pernyataan ini diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad disela mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (27/6). Dia mengatakan dari penggeledahan itu KPK banyak mendapatkan bukti yang diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus Century. “Insya Allah bukti yang kami dapat itu bisa membuka tabir kasus Century secara keseluruhan,” papar pria asal Makassar ini.
Menurut dia, dari dokumen-dokumen yang disita akan dapat disimpulkan aktor intelektual dalam kasus ini. “Dokumen yang kami sita itu akan dikonfrontir dengan tersangka Budi Mulya,” paparnya. Dari sinkronisasi itulah bisa diketahui di mana saja peran atau keterlibtan Gubernur BI saat itu, Boediono.
Selain untuk mengetahui peran gubernur BI dalam pengambilan keputusan bailout Century, KPK juga berencana mengembangkan kasus lain dari bukti-bukti yang disita dari penggeledahan selama 20 jam kemarin. Samad sendiri menjamin kasus bailout Bank Century akan sampai ke pengadilan sebelum pemilu 2014. “Insya Allah tahun ini sudah bisa kami bawa ke pengadilan,” terangnya.
Dalam rapat dengan pendapat kemudian, sejumlah anggota dewan mempertanyakan kenapa baru dilakukan penggeledahan. Padahal kasus itu telah berjalan hampir lima tahun. Menanggapi hal itu Samad, mengatakan penggeledahan itu tidak terlambat.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan penting dari sejumlah pejabat BI yang termasuk saksi kunci. “Pejabat-pejabat itu kan ada di luar negeri. Nah setelah kami memeriksa mereka baru ada petunjuk tentang data apa saja yang perlu kami amankan,” terang pria 46 tahun itu.
Dalam rapat dengar pendapat kemarin, Komisi III memang banyak mempertanyakan perkembangan kasus-kasus besar. Sejumlah politisi menilai KPK belakangan cenderung menyelesaikan lebih dulu kasus-kasus kecil di daerah tapi kurang bergerak cepat terhadap kasus besar. Salah satu kasus yang banyak dibahas salah satunya memang Century.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa siang hingga Rabu pagi, sebanyak 45 penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan Bank Indonesia. Informasinya salah satu bukti yang diamankan KPK dalam penggeledahan itu ialah buku besar BI yang berisi catatan transaksi aliran dana terkait pemberian dana talangan ke Bank Century.
Terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi S.P merinci kalau penggeledahan yang dilakukan di 6 ruangan BI itu menghasilkan 20 kardus dokumen. Dia menyebut dokumen-dokumen itu berkaitan dengan tersangka Budi Mulya.”Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP,” jelasnya seperti dirilis Fajar.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelitian untuk memvalidasi semua dokumen yang sudah disita. Senada dengan Samad, Johan juga menyebut kalau penggeledahan tidak terlambat. Alasannya, pemeriksaan saksi-saksi baru memunculkan fakta yang disimpulkan perlu dilakukannya penggeledahan.
“Ada 38 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, baik di KPK maupun di luar. Di ruangan itu masih ada jejak tersangka,” jelas Johan. Saat disindir apakah semua itu spesifik untuk mencari jejak Boediono, dia menjawab diplomatis. Johan mengaku tak tahu pasti karena data masih divalidasi. [bugisposonline/suaranews]
DPD PKS Siak - Download Android App