pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka kasus bailout Bank Century, mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fajriyah (SCF). Penyebabnya, Siti dikabarkan sakit pasca ditetapkan sebagai tersangka November 2012.
“Oleh karena sampai saat ini KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap SCF dan belum bisa mengeluarkan sprindik SCF berdasarkan pemeriksaan tim dokter IDI (Ikadan Dokter Indonesia),” kata Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Timwas Century di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/6).
Menurut Abraham, berdasar hasil pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Siti Fajriyah, sejak ditetapkan sebagai tersangka tujuh bulan lalu, kondisi kesehatanya dinilai tidak cakap atau tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus Century, KPK lebih menitikberatkan pada penanganan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebagai bank gagal dan berdampak sistemik yang dilakukan tersangka BM.
Abraham menegaskan KPK tak akan gentar menyelesaikan kasus Century, yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono.
“Ini sekadar proses aturan yang kita jalani. Jangan khawatir, KPK enggak pernah takut dengan Siti Fajriyah. KPK tidak pernah takut menetapkan tersangka kalau sudah punya dua alat bukti sekaligus dia seorang penguasa,” beber Abraham Samad.
Seperti diketahui, aktor intelektual itu diduga mengarah pada Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Apalagi saat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Dia dianggap mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
“Kalau peran Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP,” kata Abraham beberapa waktu lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu saksi yang diperiksa kemarin, Raden Pardede. Raden merupakan anak buah Sri Mulyani di KSSK. Menurut Raden, Boediono lah yang paling bertanggung jawab atas kebijakan BI dalam mengeluarkan FPJP.
“Kewenangan BI itu tanya ke dia langsung. Tapi FPJP sepenuhnya ada di tangan BI. BI punya kewenangan sepenuhnya dalam menentukan FPJP bukan KSSK,” tegasnya.