Anggota Tim Advokasi LHI, Zainuddin Paru |
pkssiak.org, Jakarta - Masa
penahanan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI), akan habis pada Jumat (30/05) nanti. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus
dugaan suap dan pencucian uang dalam pekan ini juga. Jika tidak rampung,
LHI bisa bebas demi hukum.
“Penyidik harus
segera rampungkan berkas LHI. Dalam pemeriksaan lalu, KPK bilang pada
25-26 Mei ini, ada pelimpahan ke penuntutan. Artinya, bisa jadi hari
ini, ada pelimpahan berkas itu. Jika tidak selesai, LHI bisa bebas demi
hukum, karena masa penahanannya akan berakhir 30 Mei nanti,” kata
anggota tim advokasi PKS, Zainuddin Paru kepada wartawan di Gedung KPK,
Jakarta, Senin (27/05).
Sedangkan terkait
dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin yang kembali diperiksa
KPK, Zainuddin membenarkan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan
sebagai saksi untuk tersangka LHI. Namun, hanya untuk kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka LHI pula.
“Pekan lalu, Ustadz
Hilmi sudah tanda tangan sebagai saksi untuk BAP (berita acara
pemeriksaan-red) untuk kasus TPK (tindak pidana korupsi-red) tersangka
LHI. Sekarang, kemungkinan besar untuk melengkapi berkas penyidikan
kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang-red),” ungkap Zainuddin.
Seperti diberitakan
sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput Luthfi Hasan Ishaaq langsung
dari Kantor DPP PKS, pada Rabu (30/01) malam lalu. Hal ini menyusul
operasi tangkap tangan Ahmad Fathanah dan Maharani Suciyono, mahasiswi
Universitas Moestopo di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/01)
malam.
Dari tempat lain,
KPK menyusul menangkap kembali dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dua petinggi perusahaan yang bergerak di
bidang impor daging sapi ini, diduga sebagai pihak yang memberikan uang
Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Selanjutnya, mereka langsung diperiksa
secara intensif.
Satu hari kemudian,
KPK langsung menetapkannya Fathanah, Juard dan Arya sebagai tersangka.
Sedangkan Maharani dilepas tim penyidik. Kemudian, setelah memeriksa
Luthfi, satu hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam
perkembangan selanjutnya, Fathanah dan Luthfi dijerat pula dengan UU
Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Sementatra itu Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita menanggapi penjeratan TPPU kepada LHI dengan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.
"Terlalu
paginya begini, kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah
penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari
lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak
tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu,
penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah,
tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat
Negara, itu jelas." Papar Romli.
"Jadi
pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta,
tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga
belum tentu.' tambah Prof. Romli dalam keterangannya ketika diwawancara
oleh Berita Satu seperti dilansir oleh kabarPKS.com Sabtu, 25 Mei 2013.(nas/BM/kabarpks)