Yusril: KPK Sita Aset LHI seperti Perampok
By: Abul Ezz
Senin, 20 Mei 2013
0
pkssiak.org - Pengacara kondang dan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza
Mahendra, menyebut perilaku KPK dalam menyita aset di kantor DPP PKS
seperti perilaku perampok. Menurut dia, perilaku KPK tak mencerminkan
sebagai lembaga hukum yang profesional. Itu ditegaskanya saat menjadi
pembicara dalam dialog bersama mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum
Universitas Jambi (UNja), Sabtu (18/5) lalu.
“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada
yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum
acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan
sendirinya,” jelasnya.
Menurut Yusril, tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa
surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang
ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara. Dia menilai,
tindakan KPK bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan perampokan.
“Itu sama saja dengan perampokan. Hukum acara harus ditaati dan dijalankan. Tidak bisa seenaknya,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang
sulit dipisahkan. Menuruntya, hukum pidana dapat ditegakkan apabila
hokum acara pidana juga dapat diselenggarakan dengan baik. “Keduanya
memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat
dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana. Bagaimana mau
menegakkan hokum pidana, sedangkan hukum acaranya ditinggalkan,”
katanya.
Menurutnya, hukum acara merupakan satu bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu Negara, termasuk Indonesia. Itu sebagai dasar dan
aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga
ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika
seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
“Di Amerika, pernah ada salah satu pencuri yang disidang. Tapi, saat
ditangkap , aparat tidak menanyakan serta melakukan prosedur hukum acara
pidana. Sehingga, hakim saat itu membatalkan dan membebaskan terdakwa
itu. Karena, hukum pidana yang dikenakan batal demi hokum,” jelasnya.
*www.metrojambi.com/v1/hukum/18361--yusril-ihza-mahendra-kpk-sita-aset-lhi-seperti-cara-perampok.html
DPD PKS Siak - Download Android App