Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Yang Dimaksud Kebohongan Ttu…"Prosedur Penyitaan"

Yang Dimaksud Kebohongan Ttu…"Prosedur Penyitaan"


By: Abul Ezz Jumat, 10 Mei 2013 0




Yang dimaksud kebohongan itu…prosedur penyitaan
pkssiak.org - Terkait Penyitaan Suata Barang, Yuk Mari Semua ikuti prosedur… Sedikit kita buka dasar hukum-nya, sama-sama kita belajar
Acara umum Hukum Acara Penyitaan diatur oleh KUHAP (bukan KUHP) pada pasal 38:
Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Khusus untuk tindak pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002 KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua pengadilan.. seperti pasal pada 47 ayat 1 dan 2
Pasal 47
(1). Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
TAPIIIIIIII bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 nya yang merinci..
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurangkurangnya memuat:
1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
2. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
3. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
4. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
5. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar