pkssiak.org - Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013, Dr Eva Achjani Zulfa:
1. Pimpinan Partai Tidak termasuk dalam kualifikasi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara #LHI Ketua Partai;
2. Penyelenggara negara yang tidak memiliki kewenangan yang dimaksudkan, maka tidak termasuk kategori penerima suap #LHI anggota DPR komisi 1 dengan domain Keamanan dan Ketahanan Negara. Impor sapi masuk domain komisi 4;
3. Kaidah hukumnya sangat jelas. Interpretasi analogi terlarang di hukum pidana, apa yang tertulis di undang-undang harus diterjemahkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang #Nampaknya KPK telah melakukan ekstensifikasi;
4. Deliknya tidak sempurna #Sudah jelas LHI hanya Ketua Partai dan Anggota Komisi 1 bukan komisi 4, uang yang ditudukan sebagai suap juga tidak sampai.