pkssiak.org - Tokoh masyarakat
muslim Tionghoa, Anton Medan meminta penyidik Polda Metro Jaya menahan
pengacara, Farhat Abbas yang menjadi tersangka dugaan penghinaan melalui
media sosial (twitter) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaya Purnama atau Ahok.
"Pertanyaannya kenapa tidak ditahan, kalau sudah (jadi) tersangka ditahan saja," kata Anton Medan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/05/2013).
Anton mengatakan, penyidik kepolisian mempertimbangkan Farhat kooperatif menjalani proses hukum, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun hal tersebut soal teknis.
Anton menuturkan penahanan terhadap Farhat bertujuan untuk memberikan effek jera terhadap suami penyanyi Nia Daniati tersebut, karena kerap memberikan komentar yang kontroversial.
Ketua PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) itu menjelaskan Farhat pernah menyampaikan permohonan maaf saat bertemu di salah satu studio, namun Anton tetap meminta proses hukum tetap berjalan.
"Kalau mau minta maaf harus ada etikanya," ujar Anton yang berharap kasus Farhat menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak menebar kebencian dan permusuhan.[ant/islamedia
"Pertanyaannya kenapa tidak ditahan, kalau sudah (jadi) tersangka ditahan saja," kata Anton Medan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/05/2013).
Anton mengatakan, penyidik kepolisian mempertimbangkan Farhat kooperatif menjalani proses hukum, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun hal tersebut soal teknis.
Anton menuturkan penahanan terhadap Farhat bertujuan untuk memberikan effek jera terhadap suami penyanyi Nia Daniati tersebut, karena kerap memberikan komentar yang kontroversial.
Ketua PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) itu menjelaskan Farhat pernah menyampaikan permohonan maaf saat bertemu di salah satu studio, namun Anton tetap meminta proses hukum tetap berjalan.
"Kalau mau minta maaf harus ada etikanya," ujar Anton yang berharap kasus Farhat menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak menebar kebencian dan permusuhan.[ant/islamedia