pkssiak.org
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikalahkan Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan hakim non aktif,
Syarifuddin. Dalam putusannya, KPK dihukum membayar ganti rugi Rp 100
juta dan mengembalikan uang penggugat sebesar Rp 2 miliar yang disita
KPK.
"Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. KPK juga dituntut untuk mengembalikan uang asing milik Syarifudin yang disita," ujar hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Matheus juga meminta barang-barang Syarifuddin yang tidak perlu dan disita KPK agar segera dikembalikan. Jika KPK tidak puas, atau masih keberatan dengan hasil putusan diminta mengambil upaya hukum lain yang tersedia.
Sementara itu, usai sidang pengacara Syarifuddin, Irwan Muim mengaku, gugatan ini bukan pelemahan terhadap KPK tetapi sebagai pembelajaran bahwa institusi sebesar KPK harus taat pada hukum.
"Saya kira ini putusan pertama yang mengalahkan KPK karena secara umum mengabulkan gugatan dan KPK disebut sebagai pihak yang kalah," kata Irwan.
Menurut Irwan, saat Syarifuddin diputus pidana pada Februari lalu, KPK sebenarnya sudah berinisiatif untuk mengembalikan uang itu secara institusional. Namun tidak diizinkan hakim pidana dengan alasan akan disita sebagai barang bukti.
Gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.
Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan pada (28/2) lalu. Dimana Syarifuddin dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.[itoday.com]
"Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. KPK juga dituntut untuk mengembalikan uang asing milik Syarifudin yang disita," ujar hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Matheus juga meminta barang-barang Syarifuddin yang tidak perlu dan disita KPK agar segera dikembalikan. Jika KPK tidak puas, atau masih keberatan dengan hasil putusan diminta mengambil upaya hukum lain yang tersedia.
Sementara itu, usai sidang pengacara Syarifuddin, Irwan Muim mengaku, gugatan ini bukan pelemahan terhadap KPK tetapi sebagai pembelajaran bahwa institusi sebesar KPK harus taat pada hukum.
"Saya kira ini putusan pertama yang mengalahkan KPK karena secara umum mengabulkan gugatan dan KPK disebut sebagai pihak yang kalah," kata Irwan.
Menurut Irwan, saat Syarifuddin diputus pidana pada Februari lalu, KPK sebenarnya sudah berinisiatif untuk mengembalikan uang itu secara institusional. Namun tidak diizinkan hakim pidana dengan alasan akan disita sebagai barang bukti.
Gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.
Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan pada (28/2) lalu. Dimana Syarifuddin dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.[itoday.com]