Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Rabu, 29 Mei 2013

Terkait Kasus Hambalang, KPK Dianggap “Buang Badan” ke BPK

hambalang-baru1pkssiak.org, Jakarta – Anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai KPK berupaya melakukan “fait accompli” terhadap BPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dengan maksud membentuk opini kelambanan penanganan Hambalang karena lambatnya audit BPK.
“KPK melakukan fait accompli BPK. Seakan kelambatan ini akibat sistem kinerja BPK. Padahal itu menunjukkan apa yang disangkakan KPK selama ini belum kuat bukti alias mengada-ada. Sembrono, tidak prudent, ini seperti bermain-main,” kata Carrel, di Jakarta, Selasa (28/5).
Menurutnya sikap lempar bola KPK kepada BPK menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan badan anti korupsi itu dalam mengusut kasus Hambalang.
“Dengan mengalihkan ke BPK menunjukkan KPK bekerja tanpa prosedur dan melanggar SOP-nya sendiri,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan pernyataan Abraham Samad yang mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang hanya dapat dilakukan setelah adanya audit BPK. Hal ini dianggap bertentangan dalam hukum acara.
“Pentersangkaan dan penahanan dilakukan jika ditemukan bukti kuat. Persoalannya bukan masalah tahan atau tidak. Suatu kasus dibawa ke penuntutan atau tidak jika KPK sudah punya cukup bukti, anehnya kenapa KPK buang badan ke BPK?” katanya.[fahrihamzah.com]
0 Comments
Tweets
Komentar