Saksi Ahli: Luthfi Tidak Bisa Dijerat Pasal Menerima Suap
By: admin
Kamis, 30 Mei 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa,
menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq,
tidak bisa dijerat dengan pasal penerima suap. Menurut Eva, pasal itu
hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri,
Menteri, dan Presiden.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah
aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS
dan aparatur negara," kata dia di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Eva Achjani Zulfa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk
menjadi saksi ahli bagi Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Dua
petinggi PT Indoguna Utama ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti,
dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha
Importir Daging Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka
penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat
pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo
pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Dian, membenarkan pendapat Eva. Dia
menyatakan pasal yang menjerat Luthfi baru bisa dilakukan apabila yang
bersangkutan adalah aparat negara. "Penyuapan bisa dilakukan harus
berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak
bisa dikenai pasal ini," kata dia kepada Majelis Hakim.
Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011
terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat
selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan
kuota impor daging. "Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di
2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional," terang
Thomas.
Menurut Thomas, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan
Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Pertanian. "Penambahan kuota itu harus melalui rapat
koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kementan," ujar
Thomas.
*http://news.okezone.com/read/2013/05/29/339/814700/saksi-ahli-luthfi-tidak-bisa-dijerat-pasal-menerima-suap
DPD PKS Siak - Download Android App