Praktik Perbudakan di Tangerang, PKS: Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparat!
By: Abul Ezz
Minggu, 05 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra,
menilai perlakuan pengusaha kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, sungguh biadab. Baru
terungkapnya praktik perbudakan tersebut membuat kecurigaan adanya
dugaan main mata aparat dan perangkat desa dengan pengusaha.
"Harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi perbudakan ini. Menurut saya, tanpa beking rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari," tegas Indra dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (4/5/2013).
Perbuatan pengusaha pabrik kuali yang menyekap, menyiksa, mengintimidasi, serta memperlakukan laiknya budak kepada para pekerjanya, terang Indra, jelas memenuhi unsur pidana, utamanya pelanggaran terhadap perampasan kemerdekaan orang seperti yang tercantum di pasal 333 KUH Pidana, serta pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
"Selain itu, pengusaha tersebut patut diduga juga telah melakukan pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam UU 39/1999 dan tentunya melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketegakerjaan," jelas Indra.
Belajar dari kasus perbudakan di Tangerang, merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh. Apabila Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenagakerja tidak lalai dan menjalankan tugasnya secara baik, ujar Indra, terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, maka perbudakan seperti yang terjadi di Tangerang tidak akan terjadi.
"Setidak-tidaknya dapat dideteksi secara dini. Waktu penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi para pengawas ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini?" tanya Indra.
Dia meminta Kemenakertrans melakukan evaluasi dan menjadikan kasus ini perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
"Sangat mungkin kasus serupa terjadi di tempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan baik berupa perbudakan seperti yang terjadi di pabrik kuali maupun praktik-praktik penyimpangan lainnya seperti penyimpangan praktek outsourcing, sistem kontrak, intimidasi kebebasan serikat, upah murah, dan PHK sepihak," tegasnya.
http://news.detik.com
"Harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi perbudakan ini. Menurut saya, tanpa beking rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari," tegas Indra dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (4/5/2013).
Perbuatan pengusaha pabrik kuali yang menyekap, menyiksa, mengintimidasi, serta memperlakukan laiknya budak kepada para pekerjanya, terang Indra, jelas memenuhi unsur pidana, utamanya pelanggaran terhadap perampasan kemerdekaan orang seperti yang tercantum di pasal 333 KUH Pidana, serta pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
"Selain itu, pengusaha tersebut patut diduga juga telah melakukan pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam UU 39/1999 dan tentunya melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketegakerjaan," jelas Indra.
Belajar dari kasus perbudakan di Tangerang, merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh. Apabila Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenagakerja tidak lalai dan menjalankan tugasnya secara baik, ujar Indra, terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, maka perbudakan seperti yang terjadi di Tangerang tidak akan terjadi.
"Setidak-tidaknya dapat dideteksi secara dini. Waktu penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi para pengawas ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini?" tanya Indra.
Dia meminta Kemenakertrans melakukan evaluasi dan menjadikan kasus ini perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
"Sangat mungkin kasus serupa terjadi di tempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan baik berupa perbudakan seperti yang terjadi di pabrik kuali maupun praktik-praktik penyimpangan lainnya seperti penyimpangan praktek outsourcing, sistem kontrak, intimidasi kebebasan serikat, upah murah, dan PHK sepihak," tegasnya.
http://news.detik.com
DPD PKS Siak - Download Android App