pkssiak.org - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering salah dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menurut saya KPK menerapkan UU TPPU salah tidak tepat dan berlebihan. Karena kita membuat UU tidak seperti itu," kata politisi PPP Ahmad Yani di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/05).
Anggota Komisi III DPR itu cara penafsiran pasal TPPU menurut KPK bisa menjerat masjid atau gereja
yang menerima uang dari seseorang.
"Masa kita mesti bertanya dulu uang untuk mesjid atau gereja uang
korupsi atau bukan," ungkap Yani. Kata Yani, salah kaprah
pasal pencucian uang diterapkan kepada Vitalia Shesya, uang dari Ahmad
Fathanah yang dibelikan iPhone 5 harus dikembalikan.
"Itu menurut saya salah kaprah apalagi kaya iphone 5 dia beli sudah dijual dan harus dikembalikan lagi menurut saya itu penerapan hukum yang keliru dan salah," tegas Yani.
Yani meminta KPK juga tidak boleh asal sembarangan dalam penerapan Pasal pencucian uang. "Istilah saya menggunakan senjata kimia atau pemusnah, ini orang perang pemusnah itu dilempar bom kimia itu, orang mau salah, mau orang sipil dilempar semua kena," pungkas Yani.(it)
"Itu menurut saya salah kaprah apalagi kaya iphone 5 dia beli sudah dijual dan harus dikembalikan lagi menurut saya itu penerapan hukum yang keliru dan salah," tegas Yani.
Yani meminta KPK juga tidak boleh asal sembarangan dalam penerapan Pasal pencucian uang. "Istilah saya menggunakan senjata kimia atau pemusnah, ini orang perang pemusnah itu dilempar bom kimia itu, orang mau salah, mau orang sipil dilempar semua kena," pungkas Yani.(it)