Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Politisi PKS: Sekap Buruh, Pengusaha Pabrik Kuali Melanggar HAM

Politisi PKS: Sekap Buruh, Pengusaha Pabrik Kuali Melanggar HAM


By: Abul Ezz Selasa, 07 Mei 2013 0

Buruh Pabrik Kuali yang disekappkssiak.org, Jakarta - Sungguh biadab pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, mengintimidasi dan memperlakukan layaknya budak para pekerja atau buruh yang terjadi di Pabrik Kuali di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Indra, (Sabtu, 4/5).
Menurut Indra, tindakan itu jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 336 tentang Melakukan Ancaman.
Selain itu sambung Indra, pengusaha tersebut patut diduga telah melakukan pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam No. UU 39/1999 dan tentunya melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.
Oleh karena itu jelas Indra, pengusaha beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus itu harus dihukum seberat mungkin. Termasuk harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi perbudakan ini.
“Menurut saya tanpa beking, rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari,” ungkap politisi PKS ini.
Kasus ini merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh. Apabila Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga kerja tidak lalai menjalankan tugasnya, terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU No.13/2003, maka perbudakan itu tidak akan terjadi atau dapat dideteksi secara dini.
“Waktu penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi para pengawas Ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini,” ungkapnya.
Selain itu Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sangat mungkin kasus serupa terjadi ditempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan baik berupa perbudakan seperti kasus ini. (rt/rmol/dakwatuna)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar