Politisi PKS: Sekap Buruh, Pengusaha Pabrik Kuali Melanggar HAM
By: Abul Ezz
Selasa, 07 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Sungguh biadab pengusaha yang telah
menyekap, menyiksa, mengintimidasi dan memperlakukan layaknya budak para
pekerja atau buruh yang terjadi di Pabrik Kuali di RT 3/4, Kampung
Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Indra, (Sabtu, 4/5).
Menurut
Indra, tindakan itu jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal
333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, Pasal 351 tentang
Penganiayaan, dan Pasal 336 tentang Melakukan Ancaman.
Selain itu
sambung Indra, pengusaha tersebut patut diduga telah melakukan
pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam No. UU 39/1999 dan tentunya
melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun
pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.
Oleh karena itu jelas
Indra, pengusaha beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus itu harus
dihukum seberat mungkin. Termasuk harus ditelusuri adanya kemungkinan
oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi
perbudakan ini.
“Menurut saya tanpa beking, rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari,” ungkap politisi PKS ini.
Kasus
ini merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan
kepada para buruh. Apabila Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga
kerja tidak lalai menjalankan tugasnya, terutama dalam melakukan
pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU No.13/2003, maka
perbudakan itu tidak akan terjadi atau dapat dideteksi secara dini.
“Waktu
penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi
para pengawas Ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini,”
ungkapnya.
Selain itu Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan
evaluasi dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian penting dalam
menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sangat mungkin kasus
serupa terjadi ditempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan
kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan
penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan baik berupa
perbudakan seperti kasus ini. (rt/rmol/dakwatuna)
DPD PKS Siak - Download Android App