Politisi Golkar: KPK Kerepotan Ungkap Kasus Century dan BLBI Karena Menyangkut Persekongkolan Oknum Penguasa
By: admin
Senin, 13 Mei 2013
0
pkssiak.org - Inisiatif Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan melanjutkan pemeriksaan Kasus Century patut diapresiasi.
Namun, menurut Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Soesatyo, hal tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Karena, ketika KPK menangani dua kasus tersebut, maka lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan berhadapan langsung dengan pengusaha atau konglomerat hitam dan oknum penguasa yang korup.
“Menangani kasus BLBI dan kasus Century adalah pekerjaan besar, karena kedua kasus itu merupakan kejahatan besar terhadap negara dan rakyat. Bagi masyarakat, inisiatif ini membangun harapan baru dan keyakinan baru bahwa proses hukum dua kasus besar itu bisa dituntaskan” kata Bambang melalui
keterangan tertulisnya kepada BARATAMEDIA, Minggu (12/05). Maka,
tantangan berikutnya adalah seberapa cepat KPK bisa membawa para
tersangka dua kasus besar itu ke pengadilan. Dalam kasus Bank Century,
lanjut Bambang, KPK telah memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan begitu, indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
dalam kasus ini makin gamblang. Sebab, muncul dugaan bahwa penyelamatan
Bank Century lebih bertujuan menyelamatkan deposan besar yang jumlah
dananya triliunan rupiah.
“Sedangkan dalam kasus BLBI, KPK cenderung mendalami motif penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)-BLBI oleh BPPN berdasarkan Inpres No.8/2002 serta modus jual-beli aset yang ternyata menguntungkan debitur BLBI,” paparnya.
Oleh karena itu, menurut Bambang, Jika para aktor kedua kekuatan besar ini bersatu dan menghalalkan segala cara, KPK bisa saja akan kerepotan.
“Sebab, dua kejahatan terhadap negara itu melibatkan persekongkolan oknum penguasa dengan sejumlah pengusaha atau konglomerat yang telah mendapatkan SKL-BLBI dan SP3,” terangnya.(bm)
“Sedangkan dalam kasus BLBI, KPK cenderung mendalami motif penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)-BLBI oleh BPPN berdasarkan Inpres No.8/2002 serta modus jual-beli aset yang ternyata menguntungkan debitur BLBI,” paparnya.
Oleh karena itu, menurut Bambang, Jika para aktor kedua kekuatan besar ini bersatu dan menghalalkan segala cara, KPK bisa saja akan kerepotan.
“Sebab, dua kejahatan terhadap negara itu melibatkan persekongkolan oknum penguasa dengan sejumlah pengusaha atau konglomerat yang telah mendapatkan SKL-BLBI dan SP3,” terangnya.(bm)
DPD PKS Siak - Download Android App