Polisi Pelajari Laporan PKS
By: Abul Ezz
Selasa, 14 Mei 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA - Aparat kepolisian mempelajari laporan yang disampaikan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera. Laporan dipelajari untuk mempelajari apakah unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/5/2013). "Laporan tentu akan dipelajari penyidik apakah memenuhi unsur," kata Boy.
Menurut Boy, dari laporan Fauzan Muslim yang mewakili DPP PKS, DPP PKS melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PKS Taufik Ridho mendatangi Bareskrim Polri. DPP PKS melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terkait penyitaan sejumlah aset di kantor DPP PKS ke Bareskrim Polri. (KOMPAS.com)
DPD PKS Siak - Download Android App