PKS Malah Senang Jika KPK Laporkan Balik, Agar Semakin Jelas Kebanaran
By: Abul Ezz
Selasa, 14 Mei 2013
0
PKS melalui kuasa hukumnya, Faudzan Muslim, mengatakan, laporan KPK itu dapat mengungkap fakta sebenarnya.
"Bagus itu, bisa membantu kita untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ungkap Faudzan saat dikonfirmasi (Selasa,14/5).
Faudzan juga merasa aneh dengan penundaan
penyitaan mobil-mobil yang diduga termasuk pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di pekarangan kantor DPP PKS. "KPK
urungkan niatnya melakukan penyitaan karena tidak ada penyidik atau
kekurangan penyidik, begitu yang saya baca di media. Dari alasan seperti
itu saja, menurut saya agak sulit dimengerti," terang Faudzan.
Tadi malam, jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan niat KPK melaporkan balik PKS, karena dianggap menghalangi penyidikan saat upaya penyegelan dan penyitaan mobil milik Luthfi di DPP PKS.
"Dalam rapat dibicarakan, apakah oknum PKS dapat dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi penyidikan)," ungkap Johan Budi Senin malam (13/5).
Sorenya, PKS melaporkan terlebih dulu melaporkan Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri menggunakan pasal penghinaan.(rmol)
Tadi malam, jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan niat KPK melaporkan balik PKS, karena dianggap menghalangi penyidikan saat upaya penyegelan dan penyitaan mobil milik Luthfi di DPP PKS.
"Dalam rapat dibicarakan, apakah oknum PKS dapat dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi penyidikan)," ungkap Johan Budi Senin malam (13/5).
Sorenya, PKS melaporkan terlebih dulu melaporkan Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri menggunakan pasal penghinaan.(rmol)
DPD PKS Siak - Download Android App