PKS: Angie Korupsi Miliaran Harta Tidak Disita
By: admin
Sabtu, 11 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan juga pasal Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka koruptor dari Partai Demokrat dan sejumlah koruptor lainnya.
"Jadi dia sudah dinyatakan korupsi dan divonis tiga tahun. Misalnya Angie (Angelina Sondakh, kader Demokrat, Red.), hasil korupsi miliaran tidak disita. Ini menciderai rasa keadilan, sehingga kita harus support aparat untuk menerapkan UU TPPU tanpa tebang pilih," tegas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, dalam diskusi "Uang Dicuri, Uang Dicuci", di Jakarta, Sabtu (11/5).
Menurut Indra, selain mendorong KPK agar menjerat Angie, yang merupakan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, PKS juga menanti mantan pejabat Demokrat lainnya, termasuk mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, untuk dijerat pasal TPPU.
"Sebenarnya, kita menunggu kasus lainnya, seperti Nazaruddin. Dia masih punya uang besar, sehingga masih bisa beli fasilitas khusus. Apakah ini kelalaian, kesengajaan, atau kegamangan?" tegas Indra.
Ia menilai, karena KPK dan aparat penegak hukum lainnya tidak menerapkan Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka ia mengamini keluhan Ketua KPK Abraham Samad.
"Sangat mungkin, kalau kemarin Abraham sudah 'menyanyi' (memberi pengakuan, Red.), bahwa banyak koruptor yang bolak-balik keluar dengan leluasa dari Lapas, kenapa? Ketika dia korupsi ratusan miliar uang itu tidak tidak disita," ujarnya.
Karena hartanya tidak dirampas negara, maka terpidana koruptor masih mempunyai instrumen kekuasaan melalui dana yang dikuasainya, sehingga mampu mempengaruhi aparat negara dengan uangnya tersebut.
"Power untuk memperngaruhi aparat negara dengan uangnya, sehingga misalnya, penyidikan dipengaruhi agar pasal-pasal yang diterapkan menjadi ringan dengan power uang itu," tandasnya.
Begitu pun dengan proses penuntutan, imbuh dia, bisa diiterintervensi dengan uang hasil korupsi yang dimiliki, dan termasuk juga proses persidangan. Tak hanya sampai di situ, tapi juga kalau sudah diputus pun koruptor bisa memngintervensi pihak Lapas melalui uang demi mendapatkan fasilitas atau perlakuan khusus.
"Apa yang dinyanyikan Abraham, itu sangat mungkin, dan saya mengamini. Ketika dia punya uang, maka dia masih bisa mempengaruhi oknum-oknum sipir, sehingga dapat fasilitas dan perlakuan istimewa keluar penjara. Bahkan saya dengar, ada yang ketemu di lapagan golf," pungkasnya. (IS/GATRAnews)
DPD PKS Siak - Download Android App