Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Selasa, 28 Mei 2013

Peradilan Jalanan untuk LHI dan PKS



Oleh : Abi Mechan

pkssiak.org - Tak terduga pusaran yang dibuat oleh seorang Ahmad Fathonah hingga kini masih kencang berputar-putar di tubuh PKS. Dampak dari pusaran tersebut bahkan tidak hanya dirasakan oleh seorang Lutfi Hasan Ishak (LHI) dan PKS sendiri, tapi juga oleh publik di luar PKS.

LHI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kuota sapi impor yang kemudian merambat ke kasus TPPU dan juga PKS kendaraan politik yang pernah dinahkodainya, kini seolah harus menghadapi tekanan publik yang luar biasa derasnya. Publik seolah-olah telah “memvonis LHI dan PKS…bersalah” padahal proses peradilan yang sesungguhnya belum juga mereka jalani.

Belum juga proses penyelidikan dan penyidikan tuntas apalagi peradilan, LHI ramai-ramai telah divonis dan dinistakan sebagai koruptor. Yang lebih menggelikan isu juga terus digelindingkan dan digiring dengan berbagai purbasangka terhadap PKS, hingga tercetus sesumbar dan kelakar pembubaran PKS!!! Woow.

Inilah yang saya maksud dengan “PERADILAN JALANAN” yang tengah dilakukan oleh Pers dan publik terhadap LHI dan PKS. Pers dan publik seolah-olah telah mengambil alih peran-peran penyidik, jaksa dan hakim serta memposisikan LHI dan PKS di kursi pesakitan tanpa adanya pembelaan yang memadai.

Peradilan seperti ini hasilnya tentu jauh dari keadilan dan bersifat semu, sebab baik pers maupun publik harus diakui bukanlah pihak yang sesungguhnya memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukan tugas-tugas itu secara profesional, objektif dan berfikiran jernih serta jauh dari sikap emosional.

Dalam etika pers kita mengenal adanya istilah praduga tak bersalah dan cover balancing/ both sides. Dengan pengertian dalam melakukan kegiatan peliputannya pers harus tetap berbaik sangka dengan keharusan menjaga martabat dan hak-hak dari objek peliputannya secara proposional, siapapun dia baik seorang tersangka pembunuhan, pemerkosa ataupun koruptor sekalipun.

Jika etika itu tidak kita lakukan maka segera berhentilah menulis!!! sekali lagi berhentilah menulis!!!!karena tugas jurnalistik yang baik dan mulia tersebut bisa jadi akan dicemari dan dikotori dengan fitnah, cacimaki dan kebohongan. Dan saat itulah pers telah melakukan apa yang dinamakan“Trial by Pers” atau peradilan oleh pers.

Lalu bagaimana dengan peradilan oleh publik atau massa (Trial by Mass) ini lebih buruk lagi dampaknya dan terlalu sangat jauh dari rasa keadilan, yang akan timbul berdasarkan sejarah kemanusian yang saya ketahui adalah hanya pertumpahan darah dan permusuhan sesama anak bangsa. Bangsa ini akan bangkrut karena dilanda peperangan dan perselisihan yang tak berkesudahan.

Memang benar KORUPSIi harus kita berantas hingga ke akar-akarnya, KPK harus kita dukung sekuat-kuatnya hingga tetes darah penghabisan agar bangsa ini terbebas dari penyakit yang menjadi sumber kesengsaraan rakyat. Tapi kita tetap tidak boleh melupakan satu prinsip mendasar yang tak boleh lenyap dari jiwa bangsa ini yakni KEADILAN bagi seluruh anak bangsa yang merupakan sumber kebahagian dalam berbangsa dan bertanah air.

Saya tidak tahu secara persis dalam perkara ini apakah LHI benar-benar bersalah atau tidak. Dan entah berapa kerugian negara dan dampak kemanusian  apa yang ditimbulkan akibat perbuatannya, hingga saat ini masih semu dan belum jelas. Namun  yang sudah pasti ia adalah manusia seperti kita yang juga membutuhkan keadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara moral ataupun hukum. Bayangkanlah bagaimana jika LHI itu adalah kita……

KPK, PKS, Pers dan juga publik tetaplah bekerja dan bersikap profesional dan proporsional, silahkan jalani tugas anda sesuai dengan otoritas dan kewenangannya masing-masing seperti yang telah diamanati oleh undang-undang untuk kemajuan dan martabat bangsa ini……Sepakat???
*http://politik.kompasiana.com/2013/05/28/peradilan-jalanan-untuk-lhi-dan-pks-559917.html
0 Comments
Tweets
Komentar