Oleh : Abi Mechan
pkssiak.org - Tak terduga pusaran yang
dibuat oleh seorang Ahmad Fathonah hingga kini masih kencang
berputar-putar di tubuh PKS. Dampak dari pusaran tersebut bahkan tidak
hanya dirasakan oleh seorang Lutfi Hasan Ishak (LHI) dan PKS sendiri,
tapi juga oleh publik di luar PKS.
LHI yang telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kuota sapi impor yang kemudian
merambat ke kasus TPPU dan juga PKS kendaraan politik yang pernah
dinahkodainya, kini seolah harus menghadapi tekanan publik yang luar
biasa derasnya. Publik seolah-olah telah “memvonis LHI dan PKS…bersalah”
padahal proses peradilan yang sesungguhnya belum juga mereka jalani.
Belum juga proses
penyelidikan dan penyidikan tuntas apalagi peradilan, LHI ramai-ramai
telah divonis dan dinistakan sebagai koruptor. Yang lebih menggelikan
isu juga terus digelindingkan dan digiring dengan berbagai purbasangka
terhadap PKS, hingga tercetus sesumbar dan kelakar pembubaran PKS!!!
Woow.
Inilah yang saya maksud
dengan “PERADILAN JALANAN” yang tengah dilakukan oleh Pers dan publik
terhadap LHI dan PKS. Pers dan publik seolah-olah telah mengambil alih
peran-peran penyidik, jaksa dan hakim serta memposisikan LHI dan PKS di
kursi pesakitan tanpa adanya pembelaan yang memadai.
Peradilan seperti ini
hasilnya tentu jauh dari keadilan dan bersifat semu, sebab baik pers
maupun publik harus diakui bukanlah pihak yang sesungguhnya memiliki
kompetensi dan otoritas untuk melakukan tugas-tugas itu secara
profesional, objektif dan berfikiran jernih serta jauh dari sikap
emosional.
Dalam etika pers kita
mengenal adanya istilah praduga tak bersalah dan cover balancing/ both
sides. Dengan pengertian dalam melakukan kegiatan peliputannya pers
harus tetap berbaik sangka dengan keharusan menjaga martabat dan hak-hak
dari objek peliputannya secara proposional, siapapun dia baik seorang
tersangka pembunuhan, pemerkosa ataupun koruptor sekalipun.
Jika etika itu tidak
kita lakukan maka segera berhentilah menulis!!! sekali lagi berhentilah
menulis!!!!karena tugas jurnalistik yang baik dan mulia tersebut bisa
jadi akan dicemari dan dikotori dengan fitnah, cacimaki dan kebohongan.
Dan saat itulah pers telah melakukan apa yang dinamakan“Trial by Pers”
atau peradilan oleh pers.
Lalu bagaimana dengan
peradilan oleh publik atau massa (Trial by Mass) ini lebih buruk lagi
dampaknya dan terlalu sangat jauh dari rasa keadilan, yang akan timbul
berdasarkan sejarah kemanusian yang saya ketahui adalah hanya
pertumpahan darah dan permusuhan sesama anak bangsa. Bangsa ini akan
bangkrut karena dilanda peperangan dan perselisihan yang tak
berkesudahan.
Memang benar KORUPSIi
harus kita berantas hingga ke akar-akarnya, KPK harus kita dukung
sekuat-kuatnya hingga tetes darah penghabisan agar bangsa ini terbebas
dari penyakit yang menjadi sumber kesengsaraan rakyat. Tapi kita tetap
tidak boleh melupakan satu prinsip mendasar yang tak boleh lenyap dari
jiwa bangsa ini yakni KEADILAN bagi seluruh anak bangsa yang merupakan
sumber kebahagian dalam berbangsa dan bertanah air.
Saya tidak tahu secara
persis dalam perkara ini apakah LHI benar-benar bersalah atau tidak. Dan
entah berapa kerugian negara dan dampak kemanusian apa yang
ditimbulkan akibat perbuatannya, hingga saat ini masih semu dan belum
jelas. Namun yang sudah pasti ia adalah manusia seperti kita yang juga
membutuhkan keadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya baik
secara moral ataupun hukum. Bayangkanlah bagaimana jika LHI itu adalah
kita……
KPK, PKS, Pers dan juga
publik tetaplah bekerja dan bersikap profesional dan proporsional,
silahkan jalani tugas anda sesuai dengan otoritas dan kewenangannya
masing-masing seperti yang telah diamanati oleh undang-undang untuk
kemajuan dan martabat bangsa ini……Sepakat???
*http://politik.kompasiana.com/2013/05/28/peradilan-jalanan-untuk-lhi-dan-pks-559917.html