Penyidik KPK Tanpa Dokumen Penyitaan: Sengaja atau Tidak?
By: Abul Ezz
Jumat, 10 Mei 2013
0
"Penyidik KPK Tanpa Dokumen Penyitaan: Sengaja atau Tidak?"
Sukamto Mamada
Kompasioner
pkssiak.org- Kita semua sudah tahu bahwa telah terjadi sebuah insiden antara petugas
KPK dan pihak PKS. Insiden itu terjadi saat petugas KPK ingin melakukan
penyitaan terhadap mobil yang dicurigai memiliki hubungan erat dengan
kasus TPPU yang dikenakan pada LHI. Upaya KPK ini mendapatkan perlawanan
dari pihak PKS. Tentu saja upaya ini bukan tanpa alasan. Ditengarai
bahwa petugas KPK yang datang saat itu tidak memiliki dokumen
kelengkapan dalam melakukan penyitaan.
Pergesekan ini menjadi tambah runyam setelah pihak media melakukan upaya
penyebaran informasi secara masif yang bersumber dari keterangan juru
bicara KPK, Johan Budi (JB). Menurut JB, penyidik KPK sudah dilengkapi
oleh surat penyitaan (atau apapun namanya), sehingga PKS seharusnya bisa
mempersilahkan upaya penyitaan terhadap mobil-mobil tersebut. Akan
tetapi, dari pihak PKS mengakui, bahkan secara tegas menyatakan, bahwa
petugas KPK tidak bisa menunjukkan surat penyitaan yang diminta. Bahkan,
menurut informasi yang beredar, surat tersebut dikatakan tidak penting
dan akan segera menyusul.
Saya sebagai orang awam pun bingung mana yang benar. Namun, setelah
menyaksikan video rekaman debat antara Fahri Hamzah (FH) dan Johan Budi
kemarin malam, hati kecil saya menyatakan bahwa pihak KPK memang tidak
membawa surat-surat yang seharusnya dilengkapi saat proses penyitaan
akan berlangsung. Dalam video itu terlihat jelas (atau mungkin tepatnya
terdengar jelas) betapa JB seolah terpatah-patah untuk mematahkan
statement dari FH. Namun, saya masih menyayangkan kenapa debat itu tidak
dilakukan secara terbuka (tidak melalui sambungan telepon) sehingga
kita tidak hanya mendengar saja, tetapi bisa melihat langsung gesture
dari masing-masing narasumber.
Kembali pada pernyataan saya di atas bahwa saya semakin meyakini bahwa
memang para penyidik KPK malam itu tidak dilengkapi berkas yang
seharusnya ditunjukkan saat proses penyitaan berlangsung.
Sampai di sini, ada yang mengganjal di benak saya :
Apakah memang KPK tidak membawa surat penyitaan/ surat tugas/ berita acara secara sengaja atau tidak?
Padahal orang-orang di KPK, termasuk para penyidik itu, adalah
orang-orang yang sangat paham hukum. Tapi, mengapa dokumen penting ini
tidak dibawa ya? Jika saja saya yang melakukan penyitaan itu, maka
wajarlah saya lupa membawa surat-surat itu karena saya awam hukum. Nah,
bersumber dari informasi yang ada, penyidik KPK menyatakan bahwa
surat-surat itu menyusul. Artinya, mereka memang melakukan kesengajaan.
Saya tentu bertanya, mengapa mereka sengaja melakukan itu? Karena
mereka tahu bahwa dengan tidak membawa surat penyitaan itu, maka pasti
mereka akan dihalangi untuk melakukan tugasnya. Mereka pasti sudah tahu
konsekuensi itu. Kenapa? Karena sekali lagi mereka orang yang sangat
paham protap yang ada. Lagipula, bukan kali ini saja proses penyitaan
itu berlangsung kan? Nah, jika upaya penghalangan itu terjadi, pasti
kemenangan akan berada di pihak KPK. Karena, siapapun dia, kalau
berhadapan dengan KPK, belum lagi pertandingan berlangsung, pasti orang
itu akan kalah.
Nah, saat kejadian penghalangan itu memang terbukti, maka dengan bantuan
media yang ikut para tim penyidik itu, berita yang dimunculkan pun
bombastis. Artinya apa? Tujuan TERCAPAI! Level COMPLETED! Inilah yang mungkin mereka inginkan dengan tidak membawa surat-surat kelengkapan penyitaan. Mereka berhasil membentuk opini bahwa PKS melakukan penghalangan proses penyitaan.
Toh, masyarakat kita tidak begitu peduli tentang surat-surat itu. Para
penyidik sepertinya sengaja membuat kesan bahwa upaya penyitaan mereka
dihalang-halangi oleh pihak PKS. Alhasil, muncullah berita PKS Vs KPK.
Dan sekali lagi terbukti bahwa dukungan pun mengalir deras kepada KPK,
tapi tidak untuk PKS.
Dalam kasus ini, saya ingin mengatakan bahwa PKS sepertinya berada dalam dilema malam itu.
- Jika diizinkan proses penyitaan, maka itu berarti mempersilahkan penegak hukum bertindak tidak sesuai hukum.
- Jika tidak diizinkan dengan alasan tidak punya surat penyitaan, maka konsekuensinya PKS akan dicap sebagai pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Maka, malam itu dipilihlah yang ke-2. Saya yakin bahwa orang-orang PKS
tahu akan konsekuensi ini. Tapi, mereka tentu punya alasan untuk
mengambil langkah yang ke-2 walaupun secara jelas, dengan pemberitaan
media yang sangat masif, hal ini akan sangat merugikan partai.
Salam Indonesiaku.
(Tulisan ini hanya ingin menguak kemungkinan lain dari kisruh yang terjadi antara KPK Vs PKS)
*http://hukum.kompasiana.com/2013/05/10/penyidik-kpk-tanpa-dokumen-penyitaan-sengaja-atau-tidak-554479.html
DPD PKS Siak - Download Android App