Penting! e-KTP Hanya Bisa Difotokopi Satu Kali
By: Abul Ezz
Senin, 06 Mei 2013
0
pkssiak.org - Ini informasi penting bagi Anda yang telah memiliki e-KTP. Kartu Tanda
Penduduk elektronik itu hanya bisa difotokopi satu kali. Pasalnya, chip
penyimpan data di e-KTP akan rusak jika difotokopi berulang kali,
sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal kepada warga di Batanghari, Jambi, Senin (6/4). Ardian sejatinya ‘hanya’ meneruskan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Seperti dilansir Republika, Ardian juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian. [JJ/Rpb/bsb/BeDa]
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal kepada warga di Batanghari, Jambi, Senin (6/4). Ardian sejatinya ‘hanya’ meneruskan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Seperti dilansir Republika, Ardian juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian. [JJ/Rpb/bsb/BeDa]
DPD PKS Siak - Download Android App