Pengamat: Kalau Mau Tangkap Tersangka Hambalang, Jangan Tunggu BPK
By: admin
Jumat, 31 Mei 2013
0
pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pengamat
hukum tata negara Margarito mengatakan, KPK seharusnya sudah menyeret
tersangka korupsi Hambalang ke penjara. Menurutnya, penahanan itu justru
akan menjadi semangat bagi BPK untuk menuntaskan audit tersebut.
“Saya
kira KPK sudah harus menahan tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil
audit BPK. Justru dengan penahanan itu nanti akan mempercepat hasil
audit,” kata Margarito, kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sebab,
kata Margarito, berdasarkan hasil audit yang pertama, BPK telah
menemukan kerugian negara dalam korupsi yang menyeret mantan Menpora
Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum.
“Hasil
audit yang pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar
rupiah), sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang
kedua untuk menahan para tersangka,” tegas Margarito.
*http://www.suaranews.com
*http://www.suaranews.com
DPD PKS Siak - Download Android App