pkssiak.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai diskriminatif dalam
penanganan kasus tindak kejahatan korupsi. Sebab, KPK terkesan lalai
dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan penguasa.
Penilaian itu disampaikan pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik
menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
"Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif
dalam penanganan kasus korupsi," kata Margarito, Senin (4/2/2013).
Seharusnya, kata dia, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka
kasus korupsi. Menurutnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka segera tahan.
"Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif
dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan
yang satu dari parpol bukan pemerintah," tegas Margarito.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan pusat pelatihan dan
pendidikan olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Andi
masih bebas berkeliaran.
Berbeda halnya dengan penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Proses penahanan Luhtfi dapat dibilang cukup singkat. [tjs/inilah]
*http://nasional.inilah.com/read/detail/1954456/sulit-dibantah-kpk-kali-ini-diskriminatif#.UYw_PUq0Iit