Pengamat Hukum Jogja Keluhkan Sikap Diskriminatif KPK pada PKS
By: admin
Sabtu, 25 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersikap objektif
dalam menyelidiki kasus korupsi, khususnya dalam kasus Century dan
dugaan suap impor daging.
Hal ini ditunjukkan dengan perbedaan sikap dalam kasus yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus Century yang menyeret nama Sri Mulyani, dan Budiono yang masih belum jelas statusnya hingga saat ini.
"Dengan mengekspos Fatanah setiap hari, orang akan lupa menuntut perkara mega korupsi BLBI dan Century. Kalo konsisten, hasil sidikan ke Sri Mulyani semestinya dipublikasi seperti tersangka lainnya. Mengapa Sri M tidak sama sekali (dipublikasika). Publik bertanya ada gerangan," ujar pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir kepada INILAH.COM, Jum'at (24/5/2013).
Menurutnya, tugas KPK belum tuntas yakni belum berhasil mengungkap kasus BLBI dan Century, namun KPK justru mengambil kasus korupsi yang seharusnya menjadi tugas Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tidak jauh berbeda, karena sampai dengan saat ini belum berhasil membongkar dan membawa ke pengadilan kasus besar BLBI dan Century, maka KPK mengalihkan konsentrasi ke perkara lain, yang seharus bisa dialihkan penanganannya ke polisi dan jaksa," tandasnya.[jat/inilah]
Hal ini ditunjukkan dengan perbedaan sikap dalam kasus yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus Century yang menyeret nama Sri Mulyani, dan Budiono yang masih belum jelas statusnya hingga saat ini.
"Dengan mengekspos Fatanah setiap hari, orang akan lupa menuntut perkara mega korupsi BLBI dan Century. Kalo konsisten, hasil sidikan ke Sri Mulyani semestinya dipublikasi seperti tersangka lainnya. Mengapa Sri M tidak sama sekali (dipublikasika). Publik bertanya ada gerangan," ujar pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir kepada INILAH.COM, Jum'at (24/5/2013).
Menurutnya, tugas KPK belum tuntas yakni belum berhasil mengungkap kasus BLBI dan Century, namun KPK justru mengambil kasus korupsi yang seharusnya menjadi tugas Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tidak jauh berbeda, karena sampai dengan saat ini belum berhasil membongkar dan membawa ke pengadilan kasus besar BLBI dan Century, maka KPK mengalihkan konsentrasi ke perkara lain, yang seharus bisa dialihkan penanganannya ke polisi dan jaksa," tandasnya.[jat/inilah]
DPD PKS Siak - Download Android App