Pengacara: Penahanan Pak Luthfi akan berakhir 30 Mei (Genap 120 hari)
By: admin
Senin, 27 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Berkas pemeriksaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) segera rampung. Tersangka tindak pidana
korupsi dan pencucian uang kasus dugaan suap kuota impor daging sapi itu
pun segera menjalani persidangan.
"Kemarin KPK menyampaikan ke kita tanggal 25-26 (Mei) pelimpahan ke JPU,
artinya bisa jadi hari ini pelimpahan berkas ke sana," kata kuasa hukum
Luthfi, Zainuddin Paru, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Senin (27/5) pagi.
Zainuddin datang mengantar Hilmi Aminuddin, yang menjadi saksi untuk
LHI. Hilmi datang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)
yang masih kurang.
"Untuk melengkapi BAP yang masih kurang. Kemarin kan TPK, keterangan TPK itu untuk TPPU," kata Paru.
Dia pun mengaku tak membawa dokumen apa pun. Sebab, katanya, semuanya
sudah hampir rampung dan Luthfi segera menjalani persidangan.
"Karena penahanan Pak Luthfi akan berakhir tanggal 30 Mei besok dan
sudan 120 hari, setelah tanggal 30 Mei, akan ada jadwal persidangan,"
tegasnya. (metrotvnews)
DPD PKS Siak - Download Android App