Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Peneliti Senior: PKS Diskenariokan Karena Ingin Dihancurkan

Peneliti Senior: PKS Diskenariokan Karena Ingin Dihancurkan


By: Abul Ezz Sabtu, 18 Mei 2013 0

pkssiak.org - Kasus yang membelit di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin lama, semakin panjang saja. Hal itu juga yang diduga kuat penuh dengan skenario guna menghancurkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu.
“Benar jika dalam kasus PKS sekarang ini ada muatan skenario yang ingin menghancurkan PKS. Makanya PKS melawan dengan membandingkan kasus yang dialaminya dengan beberapa kasus seperti Angie (Angelina Sondakh),” kata Senior Researcher di Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, Sabtu (18/5/2013), sebagaimana dilansir Sindonews.
Maka itu, kata dia, PKS mulai membandingkan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan politikus Partai Demokrat itu yang jauh vonisnya dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, jebolan Universitas Jayabaya ini mengatakan, adanya perbedaan perlakuaan yang didapat LHI dengan Angie. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tidak mengejar harta yang dimiliki istri almarhum Aji Masaid sama seperti yang dihadapi LHI sekarang.
“Yang putusannya terlalu rendah, serta tidak ada penyitaan hartanya, KPK juga tidak mengejar harta Angie. Ini ada ketidak seimbangan hukuman yang dirasakan PKS dengan Partai Demokrat,” kata Dian.
Sekadar diketahui, Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Hal itu karena JPU menilai, Angie terbukti menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonisnya dengan penjara 4,5 serta denda Rp2,5 juta. [sindonews/mhd/dakwatuna]



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar