Pakar Hukum : UU TPPU tidak Bisa Dijeratkan ke LHI, karena Uang belum Diterima
By: Abul Ezz
Kamis, 16 Mei 2013
0
pkssiak.org - Jakarta - Jika dianalisa secara mendalam, sebenarnya UU TPPU yang dikenakan KPK kepada LHI banyak ditemukan kejanggalan. Karenanya logika yang dibangun oleh elit PKS dan sebagian pakar hukum memang betul, bahwa mestinya KPK tidak bisa menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena uang yang diberikan Indoguna tidak sampai ke tangan mantan Presiden PKS itu.
“Kalau kita lihat
memang seperti itu, belum sampai. Kalau belum sampai, tidak mungkin ada
pencucian uang. Logikanya memang demikian,” ujar pakar hukum soal TPPU
Yenti Garnasih, Kamis ( 16/5).
Apalagi, Ahmad
Fathanah sendiri, yang disebut sebagai kurir dan orang dekat Luthfi
Hasan Ishaaq, baru tertangkap tangan Januari lalu. Karena itu tidak
mungkin, mobil-mobil yang disita KPK kemarin itu berasal dari suap
Indoguna.
“Tetapi itu yang
kita lihat dari luar. Kita kan tidak kita tahu apa yang ditemukan KPK.
Bagaimana yang sesungguhnya terjadi hanya KPK yang tahu,” jelasnya.
“Dengan menjerat
(Luthfi) pakai TPPU dan menyita mobil-mobil itu, seharusnya KPK sudah
punya bukti bahwa suap sudah terjadi dan sudah disalurkan. Mobil-mobil
itu diduga dibeli dengan hasil kejahatan sekitar impor daging sapi,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Juru
bicara KPK Johan Budi juga menyatakan, Luthfi disebut tidak menerima
uang hanya karena dilihat dari permukaan. Dan ketika dikonfirmasi,
Johan Budi selalu menyatakan ‘kita tunggu di pengadilan’.
“Gini deh, jangan
bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca pemberitaan di
permukaan. Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah tuduhan KPK itu
terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti. Pengadilan lah
tempat membuktikan itu,” ungkap Johan, Senin lalu (13/5). (zul/rmol/dkw/KabarPKS.com)
DPD PKS Siak - Download Android App