Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pakar Hukum : UU TPPU tidak Bisa Dijeratkan ke LHI, karena Uang belum Diterima

Pakar Hukum : UU TPPU tidak Bisa Dijeratkan ke LHI, karena Uang belum Diterima


By: Abul Ezz Kamis, 16 Mei 2013 0

pkssiak.orgJakarta - Jika dianalisa secara mendalam, sebenarnya UU TPPU yang dikenakan KPK kepada LHI banyak ditemukan kejanggalan. Karenanya logika yang dibangun oleh elit PKS dan sebagian pakar hukum memang  betul, bahwa mestinya KPK tidak bisa menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena uang  yang diberikan Indoguna tidak sampai ke tangan mantan Presiden PKS itu.

“Kalau kita lihat memang seperti itu, belum sampai. Kalau belum sampai, tidak mungkin ada pencucian uang. Logikanya memang demikian,” ujar pakar hukum soal TPPU Yenti Garnasih, Kamis ( 16/5).

Apalagi, Ahmad Fathanah sendiri, yang disebut sebagai kurir dan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, baru tertangkap tangan Januari lalu. Karena itu tidak mungkin, mobil-mobil yang disita KPK kemarin itu berasal dari suap Indoguna.

“Tetapi itu yang kita lihat dari luar. Kita kan tidak kita tahu apa yang ditemukan KPK. Bagaimana yang sesungguhnya terjadi hanya KPK yang tahu,” jelasnya.

“Dengan menjerat (Luthfi) pakai TPPU dan menyita mobil-mobil itu, seharusnya KPK sudah punya bukti bahwa suap sudah terjadi dan sudah disalurkan. Mobil-mobil itu diduga dibeli dengan hasil kejahatan sekitar impor daging sapi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi juga menyatakan, Luthfi disebut tidak menerima uang hanya karena dilihat dari permukaan.  Dan ketika dikonfirmasi, Johan Budi selalu menyatakan ‘kita tunggu di pengadilan’.

“Gini deh, jangan bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca pemberitaan di permukaan. Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah tuduhan KPK itu terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti. Pengadilan lah tempat membuktikan itu,” ungkap Johan, Senin lalu (13/5). (zul/rmol/dkw/KabarPKS.com)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar