Pagi ini Sejarah. Oknum Penyidik dan Jubir KPK dilaporkan ke Polisi
By: admin
Senin, 13 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri, Senin (13/5/2013). Pengaduan
itu terkait upaya penyitaan mobil di kantor DPP PKS dalam kasus suap
pengadaan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan
mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq.
Wakil Sekretaris (Wasekjend) DPP PKS Fahri Hamzah mengatakan, upaya
penyitaan yang dilakukan institusi tindak kejahatan korupsi itu sebagai
tindakan menyalahi standar operasional (SOP) dan KUHAP.
"Di KUHAP dan SOP, penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang
saja baik-baik. Cuma ngambil mobil, ini karena ngga bawa surat aja.
Gimana misalnya KPK bodrek," kata Fahri, di Kantor DPP PKS, Jakarta,
Minggu (12/5/2013).
Partai pimpinan Anis Matta itu menilai bahwa upaya penyitaan mobil hasil
tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq yang dilakukan oleh sepuluh tim penyidik KPK dianggap ilegal.
Karena peyidik tidak dapat menunjukan surat penyitaan.
Menurutnya, pembelaan yang dilakukan oleh PKS sebagai upaya untuk
menghindari maraknya penyidik KPK gadungan. "Coba cari di google, ribuan
KPK gadungan muncul," katanya.
Untuk itu, partainya akan segera melaporkan kinerja tim penyidik KPK
yang dianggap telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku di tanah air.
Menurutnya, PKS akan menyodorkan tujuh laporan ke Mabes Polri. Kendati
demikian, dia enggan menyebut beberapa laporan yang akan dibawa ke Mabes
Polri.
"Ada tujuh laporan, diantaranya perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran
nama baik, besok kita akan ke mabes, (KPK menyita) tidak sesuai
prosedur, kalau ke DPR, kita bikin janji dulu, karena baru habis masa
reses," pungkasnya. [mes]
DPD PKS Siak - Download Android App