pkssiak.org - Terpidana
suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, mengaku telah menyerahkan bukti
dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh seluruh anggota DPR
Fraksi Partai Demokrat dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Negara
Perubahan (APBNP) 2010.
Menurut Nazaruddin, anggaran senilai Rp1,2 triliun itu, antara lain dipakai untuk biaya iklan televisi Anas Urbaningrum ketika mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Saya jelaskan waktu APBNP 2010 ada anggaran Rp1,2 triliun yang dikelola oleh Fraksi Demokrat. Semua sudah disampaikan ke penyidik," katanya usai diperiksa selama lima jam sebagai saksi korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2013).
Dikatakannya, semua uang yang dikelola Fraksi Demokrat itu diterima oleh Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Demokrat yang sekarang menjadi terpidana penerima suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Uang itu semua diterima Angelina Sondakh. Uang itu dipakai buat bayar Hotel Sultan, bayar iklan mas Anas di TV waktu mencalonkan Ketua Umum dan pembayaran beberapa event organizer (EO) dan anggota Fraksi hampir Rp5 miliar," terangnya.
Nazar mengklaim menyerahkan bukti korupsi berjamaah anggota Fraksi Demokrat itu bersama dengan semua dokumen tentang saksi proyek Hambalang.
"Yang dikasih pertama semua tentang dokumen waktu mas Anas masih di Casablanka, terus beberapa dokumen tentang saksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh mas Anas pribadi untuk kepentingan di kongres Partai Demokrat," ungkapnya.
Di proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bekas anak buahnya, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK memang belum menghitung total berapa jumlah uang negara yang dikorupsi, namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara ditaksir sekitar Rp234 miliar.
Pengakuan Nazaruddin yang merupakan anggota kader Partai Demokrat dan Bendahara Umum Partai Demokrat tentu lebih kuat daripada Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah kader PKS pun bukan, tetapi pengakuannya dipercaya oleh KPK hingga menangkap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Yang belum terbukti menerima suap.
Diskriminasi kasus koruspi oleh KPK ini memang benar-benar tidak masuk akal sehat.[noz/suaranews]
*http://www.suaranews.com/2013/05/nazaruddin-seluruh-anggota-fraksi.html
Menurut Nazaruddin, anggaran senilai Rp1,2 triliun itu, antara lain dipakai untuk biaya iklan televisi Anas Urbaningrum ketika mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Saya jelaskan waktu APBNP 2010 ada anggaran Rp1,2 triliun yang dikelola oleh Fraksi Demokrat. Semua sudah disampaikan ke penyidik," katanya usai diperiksa selama lima jam sebagai saksi korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2013).
Dikatakannya, semua uang yang dikelola Fraksi Demokrat itu diterima oleh Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Demokrat yang sekarang menjadi terpidana penerima suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Uang itu semua diterima Angelina Sondakh. Uang itu dipakai buat bayar Hotel Sultan, bayar iklan mas Anas di TV waktu mencalonkan Ketua Umum dan pembayaran beberapa event organizer (EO) dan anggota Fraksi hampir Rp5 miliar," terangnya.
Nazar mengklaim menyerahkan bukti korupsi berjamaah anggota Fraksi Demokrat itu bersama dengan semua dokumen tentang saksi proyek Hambalang.
"Yang dikasih pertama semua tentang dokumen waktu mas Anas masih di Casablanka, terus beberapa dokumen tentang saksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh mas Anas pribadi untuk kepentingan di kongres Partai Demokrat," ungkapnya.
Di proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bekas anak buahnya, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK memang belum menghitung total berapa jumlah uang negara yang dikorupsi, namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara ditaksir sekitar Rp234 miliar.
Pengakuan Nazaruddin yang merupakan anggota kader Partai Demokrat dan Bendahara Umum Partai Demokrat tentu lebih kuat daripada Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah kader PKS pun bukan, tetapi pengakuannya dipercaya oleh KPK hingga menangkap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Yang belum terbukti menerima suap.
Diskriminasi kasus koruspi oleh KPK ini memang benar-benar tidak masuk akal sehat.[noz/suaranews]
*http://www.suaranews.com/2013/05/nazaruddin-seluruh-anggota-fraksi.html