pkssiak.org -
- Jelang magrib dalam perjalanan, ingin saya mengomentari nalar hukum mahfud MD...
- Kawan saya di komisi 3 dulu ini baru saja bikin berita yang menggangu karena salah..
- Menurut nalar mahfud, "PKS ngaku sajalah, sebab kalau tidak nanti dibongkar semua percakapan...
- Menurut nalar mahfud, KPK atau negara pasti benar dan rakyat (LHI/AF) pasti salah..
- Menurut nalar mahfud, orang yg sdh dituduh negara haruslah segera mengaku dan tidak perlu membela diri...
- Menurut nalar mantan kader PKB ini, negara (KPK) pasti benar dan menyimpan hasil sadapan berbulan-bulan.
- Menurut nalar mantan ketua MK ini, maka peradilan tidak diperlukan..karena jaksa KPK pasti benar.
- Menurut nalar mahfud maka dibenarkan rahasia yang berada di tangan KPK adalah alat intimidasi.
- Menurut nalar mahfud MD maka pengakuan adalah satu2nya jalan menghadapi hukum KPK...
- Menurut nalar mahfud maka penyidik KPK tidak mungkin berbuat salah dan pasti benar...
- Menurut nalar mahfud maka data KPK pasti akurat dan pasti asli serta sah...tanpa verifikasi.
- Menurut nalar mahfud maka operasi intelijen dan sadapan percakapan oleh KPK tidak pernah menyimpang.
- Nalar mahfud ini tidak dikenal dalam negara demokrasi. Memakai frasa penjelasan UUD45 "negara hukum yg demokratis".
- Nalar mahfud md bertentangan tidak saja dengan semangat amandemen ke-2 bahkan keseluruhannya.
- Nalar hukum mahfud md merupakan anomali di tengah posisi nya sebagai mantan hakim MK.
- Meski banyak kejanggalan yg masih saya rahasiakan soal kawan saya ini tapi menganggap KPK berada di luar hukum adalah fatal.
- Hukum dalam demokrasi berpegang pada prinsip equality before the law. Bahwa kita semua sama di depan hukum.
- Pasal 27 UUD45 menjamin bahwa semua kita termasuk negara dan rakyat adalah sama di depan hukum tak terkecuali KPK.
- Bahwa hukum apapun yg berlaku di republik ini tidak saja mengikat rakyat tapi juga aparat.
- Tapi nalar hukum mahfud terbalik karena meletakkan KPK lebih tinggi di hadapan hukum.
- Nalar mahfud juga menentang azas presumption of innocent yg ada dalam UUD 45 dan di tegaskan dlm UU.39/1999 psl 18.ayat 1.
- Masih banyak yg ingin saya tulis sebagai catatan atas sang capres. Sayang sekali.
- Semoga pak mahfud sadar akan kesalahan pikirannya sebelum nyappres. Sekian.
*https://twitter.com/Fahrihamzah
Link terkait komentar Mahfud MD: http://nasional.kompas.com/read/2013/05/25/17483741/PKS.Jangan.Ngotot.Nanti.Malu.di.Pengadilan?