pkssiak.org, Jakarta - Andi
Mallarangeng dan Anas Urbaningrum tak kunjung ditahan sejak ditetapkan
sebagai tersangka kasus Hambalang. Padahal Andi telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak Desember 2012, sementara Anas telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak Februari 2013.
KPK beralasan masih menunggu hasil data kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kemudian menahan keduanya.
Padahal
Badan pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit
investigasi dalam kasus Hambalang. Dari audit BPK, proyek pembangunan
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu
merugikan negara hingga Rp 243 miliar.
“Dalam pembangunan P3SON
tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara
sekurang-kurangnya Rp 243, 66 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo saat
menyerahkan hasil audit BPK ke DPR, pada Rabu 31-10-21012.
Sementara itu, Ketua KPK Abrahan Samad memberikan pernyataan yang berbeda ketika ditanya seputar kasus Hambalang.
“Jumlah
hasil kerugian negara dari BPK belum didapatkan sepenuhnya dan insya
Allah satu dua minggu kedepan sudah ada. Kalau hasilnya sudah lengkap
dari BPK maka kita akan lakukan penahanan. Jadi disitu hambatannya,”
kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis
(9/5/2013).
Abraham menjelaskan, kasus Hambalang masih terus
digarap oleh KPK. Kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru masih
terbuka karena masih terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
“Semua
kemungkinan itu terbuka tapi kita belum putuskan karena masih terus
dilakukan proses-proses pemeriksaan. Nanti dari hasil proses penyidikan,
baru kita kumpulkan dan kita ekspose, baru kita putuskan,” jelasnya.
Senin
(6/5) lalu, KPK baru saja memeriksa Anas Urbaningrum sebagai saksi
untuk Andi Mallarangeng dan dua tersangka lainnya. Diperiksa selama
kira-kira 4 jam, Anas mengaku ditanya apakah mengenal tiga tersangka
Hambalang tersebut. Anasmenjawab hanya mengenal Andi saja.
Akankan
KPK berani melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus
hambalang ini sebagai mana dilakukan KPK terhadap kasus-kasus yang lain?
(sbb/mdc/dtk/dakwatuna.com)
Redaktur: Saiful Bahri
Mengapa KPK Tak Kunjung Menahan Anas dan Andi?
By: Abul Ezz
Jumat, 10 Mei 2013
0