Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Selasa, 28 Mei 2013

"KPK, Tersangka Harus Dihormati Haknya" | By @Fahrihamzah



  pkssiak.org - Menjelang sore, teruntuk para pejuang HAM, Bang @TodungLubis @usmanhamid @KontraS ....dan..@komnasham dan lain2...

Saat diwawancara kemarin soal baju baru tersangka korupsi, samad mengatakan "warna putih membuat mereka nampak bagus".

Jadi menurut Abraham, "kita mencari warna yang membuat mereka malu dan jera". Dan 5 pimpinan KPK berpendapat sama.

Nampaknya mereka bukan saja tak mengerti warna tapi juga tidak paham hak-hak warga negara sipil.

Setiap warga negara termasuk yang tersangka harus dihormati hak mereka untuk dianggap "innocent" sampai divonis salah.

Prinsip ini sangat Masyhur di negara demokrasi manapun karena merupakan penjelmaan langsung dari pengakuan atas HAM.

UUD 45 dan UU kita juga telah mengakomodasi dan menulisnya secara terang (UU no 39/1999 ttd HAM psl 18 ayat 1.)

Ada kemungkinan KPK berargumen bahwa mereka boleh melanggar HAM dan jangan2 itu disetujui oleh konco2-nya.

Padahal dalam negara demokrasi yg beradab, tersangka bahkan boleh membayar denda untuk berada di luar penjara.

Negara memang boleh menangkap pada kasus2 serius dan itupun batasan waktunya sangat ketat. biasanya hanya 24 jam.

Pada saat ditahan, negara harusnya memberikan akses data kpd tersangka untuk menyiapkan pembelaan dirinya dan memiliki lawyer.

Bahkan harusnya kalau ia tak punya uang maka negara harusnya membantu menyiapkan lawyer. ini prinsip bantuan hukum.

Masih banyak prinsip yg seharusnya perlu menjadi catatan bahwa pasca amandemen ke-2 HAM manusia Indonesia sangat kuat.

Tapi apa yang terjadi setelah pengadilan memutuskannya bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap?

Barulah Ia masuk bui dan dia memakai baju penjara yang loreng2 dan di situlah dia jera dan malu.

Maka konsisten dengan filsafat hukum lama, prinsip presumption of innocent itu ada sampai seseorang terbukti bersalah.

Maka penjeraan dan pe-malu-An itu terjadi pada saat orang sudah dihukum dengan hukum yang memiliki kekuatan tetap (inkracht).

Saya tidak mengerti kenapa KPK sudah mengajak kita menyimpang sejauh ini? dan kita semua tersihir oleh pertunjukan sesat ini.

Tetapi yang lebih saya tidak mengerti kenapa Bang @TodungLubis dkk sebagai khotib2 HAM kok malah dukung langgar HAM?

Double standard itu biasanya permainan asing. Semoga tidak ada bau kapital di dalamnya...END.

* https://twitter.com/Fahrihamzah
0 Comments
Tweets
Komentar