pkssiak.org - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melempem dalam menangani kasus korupsi yang
diduga melibatkan penguasa. Kasus bailout Bank Century dan Hambalang
membuat KPK tak berdaya.
Institusi pimpinan Abraham Samad itu kerap berdalih belum menemukan cukup bukti terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus Century.
Menurut anggota Timwas Century, Ahmad Yani, kasus bailout yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu atas tanggung jawab Boediono. Semasa menjabat gubernur Bank Indonesia, wakil presiden itu sangat berperan penting dalam pengambil kebijakan di BI.
Yani meminta KPK segera menetapkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka. Kasus Century bisa tuntas jika KPK sudah menyeret Boediono dan Sri Mulyani serta menyita aset antaboga.
"Tidak hanya Boediono dan Sri Mulyani, bagaimana juga harus menuntaskan aset antaboga," tegas Yani kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Yani menjelaskan, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) sebagai bukti bahwa seluruh Dewan Gubernur BI saat ini terlibat termasuk Boediono dan Sri Mulyani selaku pemangku kebijakan tertinggi.
"Kita minta FPJP dulu deh, FPJP itu kan diambil dan diputuskan pejabat Dewan Gubernur Bank Indonesia," tegas politikus PPP tersebut. [yeh/inilah.com]
Institusi pimpinan Abraham Samad itu kerap berdalih belum menemukan cukup bukti terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus Century.
Menurut anggota Timwas Century, Ahmad Yani, kasus bailout yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu atas tanggung jawab Boediono. Semasa menjabat gubernur Bank Indonesia, wakil presiden itu sangat berperan penting dalam pengambil kebijakan di BI.
Yani meminta KPK segera menetapkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka. Kasus Century bisa tuntas jika KPK sudah menyeret Boediono dan Sri Mulyani serta menyita aset antaboga.
"Tidak hanya Boediono dan Sri Mulyani, bagaimana juga harus menuntaskan aset antaboga," tegas Yani kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Yani menjelaskan, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) sebagai bukti bahwa seluruh Dewan Gubernur BI saat ini terlibat termasuk Boediono dan Sri Mulyani selaku pemangku kebijakan tertinggi.
"Kita minta FPJP dulu deh, FPJP itu kan diambil dan diputuskan pejabat Dewan Gubernur Bank Indonesia," tegas politikus PPP tersebut. [yeh/inilah.com]