Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Minggu, 12 Mei 2013

Kasus LHI Paling Aneh, Belum Terima Suap Sudah Dijerat TPPU

ustad luthfi hasan ishaq

pkssiak.org - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Penilaian tersebut disampaikan oleh Politisi PKS yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Indra dalam diskusi bertajuk "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu, (11/9).
Indra berpendapat, penerapan pasal TPPU terhadap
  • Business internet connection
  • Indonesia
  • Remote desktop connection
  • Latest news update
Luthfi yang terjerat dalam kasus korupsi impor daging sapi tersebut dinilai sumir, dengan dalih Luthfi belum menerima uang suap tersebut. "Ini menarik, kalau kasus Waode jelas predikat crime dapat dan TPPU-nya terbukti, tapi jangan sampai, orang dikenakan TPPU, tapi predikat crime-nya tidak ada atau tidak terbukti. Umpamanya, orang dianggap terima uang, padahal uangnya belum sampai, apa yang mau dicuci? Justru bunga-bunganya saja," beber Indra.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menatapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil ekspose penyidik, dan menemukan dua alat bukti pencucian uang Luthfi dari pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(gt/suaranews)
0 Comments
Tweets
Komentar