pkssiak.org - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih merasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat para tersangka kasus
dugaan korupsi Hambalang, dengan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Sebab,
sudah jelas M. Nazaruddin mengalirkan dana kepada sejumlah pihak.
“KPK harus berlakukan pasal yang sama (seperti kasus dugaan suap yang
melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah). Logikanya, kasus
Hambalang sudah lama. Nazarudin itu sebagai pihak yang aktif, berarti
perlu juga diketahui pihak yang pasif menerima aliran dana itu,” ujar
dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/05).
Menurut Yenti, KPK dapat dengan mudah membuktikan bahwa tersangka
Hambalang itu, dapat juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang.
Sebab, nilai kerugian negara yang cukup
besar ini, tidak mungkin hanya di tangan Nazaruddin. Apalagi dalam
persidangan perkaranya, terungkap dia mengalirkan sejumlah dana ke
beberapa pihak.
“Saya yakin sejumlah pihak menerima aliran dana Nazaruddin, dapat
ditelusuri. KPK harus berani bersikap tegas menuntaskan kasus Hambalang,
seperti yang dilakukan terhadap kasus impor daging sapi dan alat
simulator SIM Polri. Jangan sampai publik beranggapan KPK tebang pilih.
Saya rasa, tinggal tunggu waktu saja KPK membuktikan keberaniannya itu,”
tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah
menetapkan empat tersangka, yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar,
Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Mohamad Noor. Mereka hanya dijerat
dengan UU Antikorupsi, sama sekali tidak menggunakan UU Nomor 8/2010
tentang TPPU.
Berdasarkan hasil audit investigatif tahap I BPK yang diserahkan kepada
DPR RI, nilai kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp243,6
miliar. Namun, BPK belum juga menyerahkan laporan audit investigasi
tahap II kepada DPR hingga kini.[bm/suaranews]