Yusuf Supendi |
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan perdata yang dilakukan Yusuf Supendi di PN Jaksel ditolak. Yusuf pun mengadukan hakim yang menolak gugatan nya ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada PN Jaksel, dalam perkara perdata diri saya melawan Hilmi Aminudin yang sudah diputus pada tanggal 14 Februari 2012,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2013).
Selain Hilmi, setidaknya ada 9 elit PKS yang juga digugat Yusuf. Akan tetapi penolakan gugatan perdatanya membuat ia mencurigai majelis hakim memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai ‘wakil Tuhan’.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli dan atau tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pelapor,” ujar Yusuf.
Yusuf akhirnya berharap KY memeriksa majelis hakim yang dimaksud karena adanya dugaan tidak profesional dalam menangani gugatan Yusuf. Ia juga mensinyalir majelis hakim tidak membuka mata terhadap bukti-bukti yang dihadirkan.
“Majelis hakim tampaknya tidak membaca alat-alat bukti yang mana alat bukti saya itu P1 sampai P19 tidak dibaca. Bahkan di dalam putusannya pun paradoks yang mana SK pemecatan saya dari keanggotaan PKS sampai detik ini belum saya terima. Kemudian di dalam jawaban para tergugat diakui juga,” ujar Yusuf.
Yusuf mengajukan gugatan perdata terhadap 10 elit PKS dengan jumlah kerugian Rp 42,7 miliar. Hal ini dilakukannya karena ia merasa diberhentikan tidak sesuai prosedur yang ada. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatannya pada 14 Februari 2012 lalu. (pridas/dtk/dakwatuna)