pkssiak.org, (Jakarta, 10/05/2013) - PKS melakukan rekonstruksi atas peristiwa penyitaan mobil partai oleh KPK yang dilakukan Senin(6/5) malam lalu. Rekonstruksi dilakukan oleh security gedung DPP PKS yang menjadi saksi mata datangnya beberapa orang yang ingin menyita mobil-mobil di parkiran gedung DPP PKS yang kemudian mengaku sebagai petugas KPK. Iwan (Security DPP PKS) mengatakan, "Orang-orang itu datang Senin malam sekitar jam 22.00 WIB ke sini mengatakan dari KPK ingin menyita mobil tetapi tidak jelas mobil yang mana. Saya minta suratnya malah mereka bilang 'Kalau mau saya bisa sita semua mobil di sini, gedung ini juga bisa kami sita.' Keesokan harinya pun mereka datang tidak bawa surat penyitaan, malah bawa wartawan."
Fahri Hamzah: "Yang bawa identitas saja bisa menipu apalagi yang tidak menunjukan identitas" (ujar Fahri di Tv One, 11/5/2013)
Kasus pada berita dibawah ini salah satu yang menunjukan tentang betapa pentingnya menguji keaslian identitas petugas KPK...
***
Jaringan KPK Gadungan Dibekuk Kepolisian
[BERITASATU] Jaringan KPK gadungan berhasil dibekuk oleh kepolisian. Kemarin, aktor intelektual dari jaringan KPK gadungan berinisial JI berhasil ditangkap di sebuah kos di kawasan Kramat Sentiong atas, tadi malam.
Kanit Kejahatan dan Kekerasan Polres Balerang IPTU Krisna Pandjaitan
menjelaskan, penangkapan JI merupakan pengembangan dari penangkapan tiga
orang KPK gadungan yang ditangkap pada 31 Januari lalu di Hotel Novotel
Batam, yaitu IM, BU, dan RM.
"Penangkapan kemarin di Kramat Sentiong atas itu pengembangan dari tiga
orang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya di Batam," kata Krisna
dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, hari ini.
Dalam peristiwa penangkapan itu, Krisna mengatakan, pihaknya
mengamankan sejumlah kartu identitas penyidik KPK, amplop dengan kop
surat KPK, laptop, dan printer untuk membuat berkas-berkas KPK tersebut.
Soal modus, Krisna mengatakan, jaringan KPK gadungan tersebut melakukan
kejahatan dengan mengaku sebagai petugas dari KPK dan mengirimkan surat
penggilan pemeriksaan kepada sejumlah orang.
Krisna mengatakan jaringan ini bisa terkuak lantaran adanya laporan
dari Bupati Karimun yang mendapatkan surat panggilan pemeriksaan di KPK
pada 20 Februari. Kepolisian Balerang kemudian mengkonfirmasi soal
kebenaran adanya pemanggilan pemeriksaan tersebut. Setelah dicek
ternyata tidak ada panggilan tersebut.
"Jadi surat panggilan diserahkan (ke Bupati Karimun) lalu ada bargaining
supaya nggak perlu datang ke KPK. Dia sudah kasih Rp5 juta," kata
Krisna.
Menurut Krisna, Kepolisian menyangkakan JI dengan pasal 263 dan atau pasal 378 KUHP. JI terancam hukuman enam tahun penjara.
Tiga orang jaringan KPK gadungan lainnya sudah menjalani proses hukum.
Berkas perkaranya, kata Krisna sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum Kejari Batam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Bupati Karimun
tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. "Bupatinya
nggak ada kasusnya di KPK," kata Johan.
*http://www.beritasatu.com/nusantara/37099-jaringan-kpk-gadungan-dibekuk-kepolisian.html