Inilah Isi Pelaporan PKS Terhadap KPK ke Mabes Polri
By: admin
Senin, 13 Mei 2013
0
pkssiak.org - Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengatakan ada
beberapa hal yang akan dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan
pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
saat melakukan penyegelan mobil di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang,
Jakarta Selatan.
"Pertama tentu laporan itu berisi surat kuasa, karena ini soal gedung, tentang tanggung jawab gedung harus diberikan kuasa oleh Presiden partai, Kedua lawyer (kuasa hukum) yang ditunjuk PKS," kata Fahri saat mendampingi Presiden PKS, Anis Matta saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Kemudian, yang ketiga, sambung anggota Komisi VI DPR itu, akan melaporkan kronologi kejadian Senin malam dan Selasa (6-7 Mei 2013) lalu. "Dan keempat pernyataan dari saksi Zaky, Agus, Rizal, dan Iwan. Mereka itu sekuriti (petugas keamanan kantor DPP PKS)," tukasnya.
Dalam pelaporan itu, Fahri menambahkan akan disertai dengan rekaman video terkait kronologi staf Luthfi Hasan, yakni Ahmad Zaky yang ketika penyegelan ikut datang bersama penyidik KPK. Selain itu, ada juga bukti foto penyidik yang datang pada malam tersebut.
"Beberapa lampiran sama dokumen termasuk SOP penyelidikan, sidik, tuntut, juga diserahkan supaya Mabes juga memeriksa karena ada kesan KPK tidak bergantung pada KUHAP padahal SOP mengakomodir KUHAP, karena SOP sama dengan KUHAP," tuturnya.
Di mana, ketika akan melakukan penyitaan, penyidik seharusnya memperkenalkan diri dan menyerahkan surat penyitaan kepada yang bersangkutan yakni Lutfhi atau melalui pengacaranya.
Tetapi itu tidak dilakukan, karena saat penyegelan penyidik memaksa masuk dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sehingga melanggar KUHAP.
Sementara itu, untuk pelaporan terhadap juru bicara KPK, Johan Budi, dia mengatakan akan melaporkan atas tindakan dan perbuatan tak menyenangkan karena telah mencemarkan nama lembaga PKS.
"Misalnya. Ada penandatangan sita oleh security. Mereka datang bawa surat, yang dibawa bukan surat sita tapi surat undangan pemeriksaan Hilmi (Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminudin) dan Anis matta (Presiden PKS)," pungkasnya. [okezone.com]
DPD PKS Siak - Download Android App