Ini Fakta Sidang Luput dari Sadap KPK ?
By: Abul Ezz
Selasa, 14 Mei 2013
0
pkssiak.org - Fakta sidang mengungkap bahwa Ahmad Fathonah menyalurkan uang sebesar 1,3 Milyar rupiah ke Proyek Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ada di bawah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Sebagian dari uang itu, yaitu sebanyak 300 juta rupiah, adalah hasil “pemalakan” Ahmad Fathonah kepada PT Indoguna yang mengatas namakan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kiranya uang 300 juta rupiah itu tidak diberikan kepada LHI, namun diteruskan ke proyek PLTS.
Fakta itu disebutkan oleh Jerry Roger Kumontoy pada persidangan Tipikor, Rabu (8/5/2013). Jaksa Surya Nelli bertanya kepada saksi Jerry dan mendapat penjelasan begitu. Jerry adalah karyawan PT Radina Bioadicipta di mana Elda sebagai komisaris perusahaan tersebut. Ia bertugas menyalurkan uang dari Arya Abdi Effendi kepada Ahmad Fathonah.
Sebelumnya, setelah mengambil uang di PT Indoguna, Jerry menyimpan uang di PT Radina. Sepulangnya Ahmad Fathonah dari Medan, barulah Ahmad Fathonah meminta uang tersebut, dan kemudian mencairkan uang di Bank Mandiri Depok sebesar 1 Milyar rupiah lalu, menyerahkan uang dengan total 1,3 M kepada seseorang bernama Ronny untuk proyek PLTS.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini luput dari penyadapan KPK? Apakah KPK benar-benar tidak mengetahui adanya permainan Ahmad Fathonah di proyek PLTS?
Agak aneh kalau deal-deal antara Ahmad Fathonah dengan seorang bernama Ronny untuk keperluan PLTS tidak terdeteksi oleh alat sadap KPK. Bahkan hingga kini tak ada pemanggilan oleh KPK atas seseorang bernama Ronny, apalagi kepada pimpinan proyek PLTS tersebut. KPK malah sibuk memanggil wanita-wanita yang ada di sekeliling AF.
Lantas, apa yang disadap KPK dari alat komunikasi Ahmad Fathonah?
islamedia.co
DPD PKS Siak - Download Android App