Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Indra Paparkan Dasar PKS Laporkan KPK ke Polisi

Indra Paparkan Dasar PKS Laporkan KPK ke Polisi


By: Abul Ezz Kamis, 16 Mei 2013 0

pkssiak.org - Anggota Komisi Hukum DPR Indra menegaskan, salah kaprah pihak yang menilai Partai keadilan Sejahtera (PKS) tidak mendukung misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya karena melaporkannya ke Mabes Polri --sehubungan prosedur penyitaan mobil di kantor DPP PKS, beberapa waktu lalu.

Kerenanya, Indra yang anggota Fraksi PKS itu memaparkan dasar pelaporan partainya ke polisi, saat ditanya binesia.com soal polemik PKS-KPK tersebut, di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Menurut  Indra, penyidik KPK sekalipun wajib membawa surat penyitaan saat hendak menyita sesuatu saat melakukan penyidikan. Hal ini bersifat wajib, sebagaimana tertera dalam Pasal 47 ayat 3 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Indra merinci, penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya, pertama, memuat: nama, jenis, dan jumlah barang/benda berharga lain yang disita.

Kedua, keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan. Ketiga, keterangan mengenai pemilik/yang menguasai barang/benda berharga lainnya tersebut.

Keempat, tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan. Kelima, tanda tangan dan identitas pemilik/orang yang menguasai barang tersebut.

Indra menambahkan, Pasal 47 ayat 4 mengatur salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada tersangka/keluarga.

Ditegaskan pula, sekalipun penyidik KPK diatur dalam UU tersendiri, bukan berarti komisi antikorupsi ini dapat menafikan peraturan dalam KUHAP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KPK, KUHAP berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.

"Lalu di Pasal 39 menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan KUHAP. Kecuali ditentukan lain oleh UU KPK," jelas Indra.

Lebih detail dijelaskan, bahkan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) KPK No: SOP-2/23/2010 pada halaman 19 poin, pertama, mengatur: penyidik wajib menunjukan Surat Perintah Penyitaan kepada pemilik/kepala kantor instansi/lembaga pemerintahan atau yang menguasai barang/dokumen/data elektronik yang akan disita.

Kedua, sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang/dokumen/data elektronik, penyidik memperlihatkannya kepada pemilik/Kepala kantor instansi/lembaga pemerintahan/yang menguasainya.

Ketiga, penyidik membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik/kepala kantor instansi/lembaga pemerintahan/penguasa barang atau 2 (dua) orang saksi.

Keempat, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti disampaikan kepada pemilik/kepala kantor instansi/lembaga pemerintahan/penguasa barang pada saat disita.

"Berdasarkan aturan tersebut sangat jelas bahwa penyidik KPK tidak boleh melakukan penyitaan dengan semaunya sendiri. Mereka juga tidak boleh mengabaikan atau melanggar aturan yang ada," tegas politikus PKS.

Untuk itulah, Indra menyarankan agar berbagai pihak mencermati peraturan yang berlaku ketika mengomentari polemik PKS-KPK seputar penyitaan mobil di kantor DPP PKS, beberapa waktu lalu. "Karena berani jujur itu hebat," tutur Indra.[binesia.com]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar