Gubsu Komit Semua Perizinan Sumut Satu Pintu
By: Abul Ezz
Rabu, 08 Mei 2013
0
pkssiak.org, MEDAN -
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu ) Gatot Pujo Nugroho komit dan
konsisten semua perizinan di provinsi ini harus satu pintu melalui
pelayanan terpadu karena ini tolok ukur utama berjalannya fungsi
pelayanan publik reformasi.
"Terus kita tata secara simultan agar semua proses perijinan tidak ada lagi yang berpencar-pencar di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah - red) melainkan satu pintu di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)," kata Gubsu melalui Sekdaprovsu Nurdin Lubis, hari ini.
Memberi arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Perijinan dan Non Perijinan dengan SKPD terkait tahun 2013 di Grand Swissbel Hotel Medan, Senin (6/5) malam Sekdaprovsu mengharapkan semua SKPD hendaklah legowo melepas proses perijinan ke BPPT dan mayoritas kewenangan provinsi saat ini sudah berjalan di BPPT.
Di hadapan Kepala BPPT Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan para pimpinan lembaga perijinan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten kota se Sumut Sekda mengakui masih ada beberapa perijinan yang pelimpahan kewenangan dari kementerian kepada SKPD teknis terkait di Sumut belum ke BPPT dan pihalnya akan mengoordinasikan kepada kementerian agar pelimpahan kepada Pemprovsu agar bisa diberikan kepada BPPT.
Sebelumnya Kepala BPPT Sumut Ferlin H Nainggolan melaporkan rakor bertujuan mensinkronisasikan mekanisme dan proses penerbitan ijin, mengoptimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan PTSP dan menciptakan koordinasi dan sinergitas antara PTSP Daerah Kabupaten Kota dan Provinsi.
Narasumber rakor yang akan berlangsung hingga 8 Mei 2013 ini antara lain Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Ngalimun SSos (Kabid Pelayanan Perekonomian Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI).
"Materi yang disampaikan pada Kegiatan antara lain proses Pengurusan Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Integrasi Sistem Perijinan Lingkungan dan Perizinan Lain yang Terkait mengenai dampak lingkungan
Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan aplikasinya," kata Ferlin.
Lebih lanjut Sekdaprovsu mengemukakan Pemprovsu dengan komitmen yang teguh dan kuat mendukung Pembangunan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara akan berupaya mendukung pembentukan, pengembangan dan penguatan kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di 33 Kabupaten/Kota.
Wujud salah satu upaya peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perijinan bagi komponen PTSP Kabupaten/Kota adalah dengan memberikan masukan dan ilmu bagi para PTSP, demi peningkatan kinerja pelayanan publik dengan mengikuti Kegiatan Rakor Pengawasan dan Pengendalian Perijinan dan Non Perijinan dengan SKPD Teknis terkait.
"Kita berharap kendala dan permasalahan yang timbul di BPPT Provsu dan PTSP Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan dapat segera diatasi dan menjadi solusi kearah yang lebih baik, dalam mengatasi berbagai masalah teknis terkait IMB, Amdal dan Penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sekdaprov Sumut juga mengemukakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab sejak bergulirnya era reformasi yang membawa dan mengarah pada orientasi penyelenggaraan pemerintah daerah telah bergeser dari ketergantungan pada pemerintah pusat, kepada kemampuan pemerintah daerah itu sendiri.
Porsi terbesar penyelenggaraan otonomi daerah terletak pada pemerintah kabupaten/kota yang merupakan tingkat pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, yang bermuara pada misi utama pemerintah kabupaten/kota adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak bergesernya paradigma pemerintahan dari “penguasa” kepada “pelayanan” pada dasarnya semua pemerintah kabupaten/kota mempunyai keinginan kuat untuk meningkatkan kualitas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun kondisi yang ada dan berbagai keterbatasan seringkali dijadikan yang ada dan berbagai keterbatasan seringkali dijadikan alasan sebagai kendala untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut. Untuk itu khusus di bidang perijinan perlu koordinasi secara baik. [pkssumut]
"Terus kita tata secara simultan agar semua proses perijinan tidak ada lagi yang berpencar-pencar di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah - red) melainkan satu pintu di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)," kata Gubsu melalui Sekdaprovsu Nurdin Lubis, hari ini.
Memberi arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Perijinan dan Non Perijinan dengan SKPD terkait tahun 2013 di Grand Swissbel Hotel Medan, Senin (6/5) malam Sekdaprovsu mengharapkan semua SKPD hendaklah legowo melepas proses perijinan ke BPPT dan mayoritas kewenangan provinsi saat ini sudah berjalan di BPPT.
Di hadapan Kepala BPPT Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan para pimpinan lembaga perijinan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten kota se Sumut Sekda mengakui masih ada beberapa perijinan yang pelimpahan kewenangan dari kementerian kepada SKPD teknis terkait di Sumut belum ke BPPT dan pihalnya akan mengoordinasikan kepada kementerian agar pelimpahan kepada Pemprovsu agar bisa diberikan kepada BPPT.
Sebelumnya Kepala BPPT Sumut Ferlin H Nainggolan melaporkan rakor bertujuan mensinkronisasikan mekanisme dan proses penerbitan ijin, mengoptimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan PTSP dan menciptakan koordinasi dan sinergitas antara PTSP Daerah Kabupaten Kota dan Provinsi.
Narasumber rakor yang akan berlangsung hingga 8 Mei 2013 ini antara lain Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Ngalimun SSos (Kabid Pelayanan Perekonomian Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI).
"Materi yang disampaikan pada Kegiatan antara lain proses Pengurusan Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Integrasi Sistem Perijinan Lingkungan dan Perizinan Lain yang Terkait mengenai dampak lingkungan
Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan aplikasinya," kata Ferlin.
Lebih lanjut Sekdaprovsu mengemukakan Pemprovsu dengan komitmen yang teguh dan kuat mendukung Pembangunan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara akan berupaya mendukung pembentukan, pengembangan dan penguatan kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di 33 Kabupaten/Kota.
Wujud salah satu upaya peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perijinan bagi komponen PTSP Kabupaten/Kota adalah dengan memberikan masukan dan ilmu bagi para PTSP, demi peningkatan kinerja pelayanan publik dengan mengikuti Kegiatan Rakor Pengawasan dan Pengendalian Perijinan dan Non Perijinan dengan SKPD Teknis terkait.
"Kita berharap kendala dan permasalahan yang timbul di BPPT Provsu dan PTSP Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan dapat segera diatasi dan menjadi solusi kearah yang lebih baik, dalam mengatasi berbagai masalah teknis terkait IMB, Amdal dan Penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sekdaprov Sumut juga mengemukakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab sejak bergulirnya era reformasi yang membawa dan mengarah pada orientasi penyelenggaraan pemerintah daerah telah bergeser dari ketergantungan pada pemerintah pusat, kepada kemampuan pemerintah daerah itu sendiri.
Porsi terbesar penyelenggaraan otonomi daerah terletak pada pemerintah kabupaten/kota yang merupakan tingkat pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, yang bermuara pada misi utama pemerintah kabupaten/kota adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak bergesernya paradigma pemerintahan dari “penguasa” kepada “pelayanan” pada dasarnya semua pemerintah kabupaten/kota mempunyai keinginan kuat untuk meningkatkan kualitas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun kondisi yang ada dan berbagai keterbatasan seringkali dijadikan yang ada dan berbagai keterbatasan seringkali dijadikan alasan sebagai kendala untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut. Untuk itu khusus di bidang perijinan perlu koordinasi secara baik. [pkssumut]
DPD PKS Siak - Download Android App