Fahri Hamzah: Langsung Tersangka Saja Boediono
By: Abul Ezz
Sabtu, 11 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah menilai kalau Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya memberikan status tersangka
terhadap Wakil Presiden RI Boediono.
Apalagi, KPK sendiri mengaku telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington sebanyak 2 kali.
"Langsung tersangkakan Boediono saja," tegas Fahri saat dikonfirmasi INILAH.COM, Sabtu (11/5/2013).
KPK mengindikasikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap Boediono pasca
memeriksa Sri Mulyani. Namun, bagi Fahri, tanpa memanggil dan memeriksa
Boediono, KPK sudah bisa menetapkan status tersangka.
Lanjut Fahri, KPK tidak harus memanggil Boediono untuk dimintai
keterangannya. Melainkan, langsung menetapkan tersangka dan
menjemputnya. Baginya, itu bisa dilakukan oleh KPK.
"Luthfi (Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, red) nggak pernah
dipanggil (langsung dijemput dan dijadikan tersangka, red)," jelas
anggota Komisi VII DPR ini.
Lanjut politisi asal Sumbawa, NTB ini, sebenarnya bukti keterlibatan
Boediono dalam masalah Century ini sudah terang. Tinggal keberanian KPK
saja dalam memberikan status.
"FPJP saja. Disitu Boediono menyerahkan kredit bermasalah yang diawali oleh proses bermasalah," terangnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ketua Abraham Samad mengaku sudah memeriksa Sri
Mulyani. Setelah Sri Mulyani, Abraham memberi sinyal untuk memanggil dan
memeriksa Wakil Presiden Boediono. [gus/inilah]
DPD PKS Siak - Download Android App