Fahri Hamzah: KPK Itu Lex Specialis
By: admin
Rabu, 22 Mei 2013
0
pkssiak.org - Secara tegas, Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kemunculan nama Darin Mumtazah yang
disebut-sebut punya hubungan khusus dengan mantan Presiden PKS, Luthfi
Hasan Ishaaq, itu adalah bagian dari festival KPK.
"Jelas ini bagian dari festivalnya KPK. Kalau publik sudah disinggung
soal moral pasti hancur. Nah dia (KPK) sudah memenangkan opini publik.
Jadi kalau mau menghukum seseorang hancurkan dahulu moralnya," katanya
di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (22/05).Fahri yang baru saja dipindah ke Komisi III DPR ini mengatakan bahwa KPK telah mengabaikan peraturan penyadapan sehingga moral seseorang menjadi hancur. Harusnya menurut Fahri, mengenai penyadapan diatur dalam Undang-undang.
"Nah yang menjadi persoalan Peraturan Penyadapan ini kan diabaikan. Bahkan KUHP juga diabaikan juga, itu karena KPK lex specialis," ujarnya.
Dalam peraturan penyadapan itu juga, ditegaskannya harus mendapatkan persetujuan dari komite yang dibentuk oleh pengadilan.
"Yang terjadi akhirnya, KPK melakukan penyadapan terhadap Luhtfi soal Pusthun, maka yang terjadi, hancurlan Luthfi hancurlan Fathanah. Jelasnya penyadapan itu adalah perampasan terhadap hak seseorang. Maka dari itu mengenai penyadapan haruslah diatur terlebih dahulu," pungkasnya.
Darin Mumtazah belakangan ini memang dikabarkan dekat dengan LHI. Menurut KPK, Darin yang merupakan siswa kelas III SMK, sudah dua kali dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya, namun hingga kini Darin tidak muncul, dan belum diketahui keberadaannya.
PKS sendiri secara tegas mengatakan bahwa, apa yang terjadi antara Luthfi dengan Fathanah, adalah persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai. [bp]
DPD PKS Siak - Download Android App