Mardani yang juga juru bicara partai itu memaparkan besaran infaq, begitu PKS menyebut sumbangannnya, tergantung pendapatan kader. Berikut adalah rasio progresif besaran pendapatan dan besaran sumbangannya berdasarkan keterangan Mardani, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
< Rp 3 juta: sumbangan 2,5 %
Rp 3-5 juta: sumbangan 3 %
Rp 5-10 juta: sumbangan 4 %
Rp 10-30 juta: sumbangan 5 %
Rp 30 juta lebih: sumbangan 7,5 %
Untuk kader setingkat menteri dan anggota DPR, penghasilan akan dipotong Rp 20 juita. Sanksi jika tidak menunaikan 'infaq' juga bervariasi. Ada tiga tingkatan sanksi sebagai berikut.
1. Sanksi ringan: disuruh istighfar, mengaji, dan silaturahim
2. Sanksi menengah: turun peringkat jabatan partai, turun peringkat
3. Sanksi berat: pemecatan. [detik]